Melanggar Zona, Baliho Cabup-Cawabup Ditertibkan
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Buleleng pada Pilkada 2024, diturunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng, Rabu (9/10).
Sejumlah baliho, bendera dan spanduk diturunkan karena terpasang di luar zona dan desain yang telah ditetapkan KPU Buleleng.
Penertiban APS calon kepala daerah yang diduga melanggar ini direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng per tanggal 2 Oktober 2024. Total ada 627 titik APS yang diduga melanggar. Sebanyak 126 titik milik Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 I Nyoman Sugawa Korry dengan Gede Suardana. Sisanya sebanyak 401 titik milik paslon nomor urut 2 dr I Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan sesuai dengan peraturan penertiban APS dilakukan sepanjang ada dugaan pelanggaran. Sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan KPU, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) calon untuk menurunkan secara mandiri. “Penurunan dan penertiban APS dilakukan menyeluruh sampai ke desa-desa. Satpol PP dibantu Tramtib di masing kecamatan dan juga PPK, PPS (Panitia Pemungutan Suara) menertibkan seluruh APS yang tidak sesuai desain dan zona yang ditetapkan KPU,” tegas Carna.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana dihubungi terpisah mengatakan, proses penertiban APS dilakukan bertahap, karena jumlahnya pun cukup banyak. Untuk penertiban di Kecamatan Buleleng menerjunkan 20 personel. Selama dua hari penertiban di wilayah Kecamatan Buleleng sudah diturunkan 49 titik baliho, 5 bendera dan 8 spanduk. “APS yang sudah diturunkan kami hanya cabut dan ditaruh di tempat semula, kalau ada masyarakat yang memanfaatkan atau dari Lo calon, kami silahkan,” kata Arya Suardana.
Sementara itu Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan sudah menetapkan ketentuan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan penentuan titik-titik pemasangannya. KPU Buleleng memfasilitasi APK 1 baliho, 1 umbul-umbul untuk masing-masing paslon. Masing-masing paslon diperbolehkan mencetak mandiri tambahan baliho dan umbul-umbul sebanyak 2 lembar. Khusus untuk spanduk, KPU memfasilitasi masing-masing 2 lembar untuk masing-masing desa/kelurahan. Paslon pun diperbolehkan menambah 9 lembar untuk masing-masing desa/kelurahan.
“Titik-titik pemasangan APK sudah ditetapkan, baik yang di kabupaten maupun di masing-masing desa/kelurahan. Selain harus dipasang di titik yang sudah ditentukan, APK juga harus sesuai dengan desain ukuran yang sudah disepakati dan ditetapkan KPU,” ungkap Dudhi. 7 k23
1
Komentar