Pembangunan Vila di Mangesta Belum Berizin
Satpol PP Tabanan
Kepala Satpol PP Tabanan
I Gede Sukanada
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan
I Made Dedi Darmasaputra
TABANAN, NusaBali - Krama Wangaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, menolak pebangunan vila di desa setempat. Namun, dipastikan pembangunan vila ini belum memiliki izin. Sebab sebelumnya Satpol PP Tabanan sudah berulang kali turun dan menghentikan pembangunan ini.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, sudah tiga kali proyek tersebut dihentikan. Karena saat turun ke lapangan pembangunan itu memang belum memiliki izin. "Kami turun sudah tiga kali (sidak) bersama Dinas PU (PUPRPKP) dan Perizinan (DPMPTSP),” tegasnya Kamis (10/10).
Menurutnya, pihaknya turun berdasarkan dengan laporan masyarakat. Karena adanya pembangunan vila di zona hijau atau di lahan pertanian. "Kalau memang dari segi perijinan memenuhi syarat silakan lanjut (pembangunan) kalau tidak jangan," tegas Sukanada.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Dedi Darmasaputra menegaskan wilayah di sekitar pembangunan vila tersebut masuk ke dalam lahan pertanian tanaman pangan dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Sebelumnya, Krama Desa Adat Wangaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, tolak pembangunan vila. Penolakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di areal pembangunan. Namun, pemasangan spanduk tersebut dirusak oleh oknum. Krama pun melaporkan pengerusakan tersebut ke polisi. Penolakan dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara krama dan investor.
Selain itu, penolakan terhadap bangunan vila itu karena membangun di zona hijau dan dekat dengan kawasan suci yakni Pura Dalem dan Beji Desa Adat Wongaya Betan.
Sementara itu, pihak Pemkab Tabanan melalui Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum), DPMPTSP (Perizinan), dan Satpol PP sudah tiga kali turun ke lokasi pembangunan vila itu.7des
Komentar