LPSK dan BNPT Sosialisasikan Perpanjangan Pengajuan Bantuan Korban Terorisme
MANGUPURA, NusaBali.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. Register 133/PUU-XXI/2023 tentang perpanjangan jangka waktu permohonan bantuan bagi korban tindak pidana terorisme.
Sosialisasi ini dikemas dalam acara "Ngopi" (Ngobrol sambil Ngopi) pada Jumat (11/10/2024) di Kuta, atau sehari menjelang peringatan Peristiwa Bom Bali I yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi mengenai batasan waktu pengajuan permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan batas waktu tiga tahun (2018-2021) bagi korban untuk mengajukan permohonan. Namun, setelah uji materi, MK memperpanjang jangka waktu tersebut menjadi 10 tahun, dari 2018 hingga 2028.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menjelaskan, "Setelah adanya putusan MK itu, LPSK dan BNPT memiliki waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan. Batasan jangka waktu yang cukup singkat sebelumnya menyebabkan masih ada korban yang belum mengajukan haknya."
Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar korban dapat memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka. Sebelumnya juga ada kendala Peraturan Pemerintah terkait UU Nomor 8 Tahun 2018 baru terbit pada 2020. “Sulitnya saat itu juga sedang terjadi pandemi COVID-19 yang membuat ruang gerak menjadi sangat terbatas,” ujar Mahyuddin.
Imam Margono, Direktur Perlindungan BNPT, juga menambahkan, "Korban terorisme wajib dilindungi negara, dan pelaksanaannya dilakukan oleh BNPT dan LPSK. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap semua korban teridentifikasi dan mendapatkan bantuan yang mereka perlukan."
Sosialisasi mengenai putusan MK ini dimulai dengan menggelar pertemuan dengan jajaran kepolisian, organisasi perangkat daerah, dan perwakilan rumah sakit di Bali. Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai korban terorisme.
Selain itu, Mahyudin juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses identifikasi dan verifikasi korban, terutama bagi mereka yang mengajukan permohonan setelah waktu yang ditentukan. "Kendala hukum praktis dan keterbatasan waktu menjadi tantangan dalam proses identifikasi. Kami perlu memastikan bahwa setiap permohonan yang diterima valid dan memenuhi syarat," katanya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting menjelang peringatan Peringatan Peristiwa Bom Bali I, yang mengingatkan masyarakat akan pentingnya perhatian dan perlindungan bagi para penyintas terorisme. LPSK dan BNPT berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang diperlukan bagi korban terorisme di seluruh Indonesia.
Dengan adanya putusan MK yang memperpanjang jangka waktu pengajuan permohonan bantuan, diharapkan lebih banyak korban yang akan mendapatkan akses terhadap hak-hak mereka dan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan.
1
Komentar