Cabuli Cucu, Pekak Dituntut 15 Tahun
Terdakwa mengaku pasrah atas hukuman yang akan diterimanya, sebab dia sadar telah membuat aib keluarganya.
BANGLI, NusaBali
Seorang kakek (pekak), I Made Nadiana alias Jro Dindin, 59, tega mencabuli cucunya berinisial Ni Luh RP, 14, hingga hamil. Atas perbuatan bejatnya itu, Jro Dindin dituntut selama 15 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (21/8). Jro Dindin mengaku pasrah atas tuntutan dan hukuman yang akan diterimanya nanti.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyanti SH, mengatakan terdakwa I Made Nadiana alias Jro Dindin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan masa depan korban rusak, trauma dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hamil dan melahirkan seorang putri. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum "Berdasarkan uraian tersebut JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Sumyanti.
Sidang yang dimulai pukul 10.45 Wita akan dilanjutkan pada 28 Agustus mendatang dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa. Sementara itu Jro Dindin asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan Kelod, Kecamatan Tembuku, Bangli mengatakan pasrah usai menjalani sidang. "Saya pasrah berapa pun hukumannya saya akan terima, saya telah membuat aib keluarga," ujarnya. Jro Dindin mengaku beberapa kali sempat dijenguk anaknya. “Kalau istri saya belum pernah sekali pun menjenguk, kalau anak sempat beberapa kali menjenguk," imbuhnya sembari mengatakan jika cucunya sudah melahirkan.
Aksi cabul terdakwa Jro Dindin berawal saat korban Ni Luh RP (cucu terdakwa) sedang nonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba terdakwa memeluk Ni Luh RP dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni Luh RP. Terdakwa lalu memaksa korban untuk berhubungan intim. Tak hanya sekali perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil. Terdakwa Jero Dindin mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sejak bulan Januari hingga September 2016. Saat melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Kasus itu baru terungkap hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Sabtu 6 Mei lalu. *e
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Erik Sumyanti SH, mengatakan terdakwa I Made Nadiana alias Jro Dindin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan masa depan korban rusak, trauma dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hamil dan melahirkan seorang putri. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum "Berdasarkan uraian tersebut JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Sumyanti.
Sidang yang dimulai pukul 10.45 Wita akan dilanjutkan pada 28 Agustus mendatang dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa. Sementara itu Jro Dindin asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan Kelod, Kecamatan Tembuku, Bangli mengatakan pasrah usai menjalani sidang. "Saya pasrah berapa pun hukumannya saya akan terima, saya telah membuat aib keluarga," ujarnya. Jro Dindin mengaku beberapa kali sempat dijenguk anaknya. “Kalau istri saya belum pernah sekali pun menjenguk, kalau anak sempat beberapa kali menjenguk," imbuhnya sembari mengatakan jika cucunya sudah melahirkan.
Aksi cabul terdakwa Jro Dindin berawal saat korban Ni Luh RP (cucu terdakwa) sedang nonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba terdakwa memeluk Ni Luh RP dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni Luh RP. Terdakwa lalu memaksa korban untuk berhubungan intim. Tak hanya sekali perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil. Terdakwa Jero Dindin mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sejak bulan Januari hingga September 2016. Saat melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Kasus itu baru terungkap hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Sabtu 6 Mei lalu. *e
1
Komentar