Pengambilan Dokumen Tilang Bisa di MPP
GIANYAR, NusaBali - Unit tilang Kejaksaan Negeri Gianyar membuka loket pelayanan tilang di MPP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan, mulai Jumat (11/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, pelayanan tilang yang sebelumnya hanya di Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Negeri Gianyar kini bertambah ke Gedung MPP Kabupaten Gianyar Lantai 1 Area Pelayanan, Loket Utara Nomor A06-07.
Agus Wirawan mempersilakan para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan kena tilang dapat melakukan pembayaran maupun pengambilan dokumen yang disita di MPP. Layanan tilang buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 Wita-12.00 Wita.
Dengan dibukanya pelayanan tilang di MPP Kabupaten Gianyar merupakan tambahan inovasi Kejaksaan Negeri Gianyar dalam meningkatkan pelayanan publik. Dikarenakan loket tilang berada dalam satu atap dengan pelayanan publik lainnya, memudahkan masyarakat untuk mengurus semua kebutuhan administrasi yang lain di satu tempat yaitu MPP Kabupaten Gianyar. 7 nvi
Komentar