3 Tersangka Baru Kembalikan Uang Negara
Kasus Dugaan Korupsi PNPM di Kecamatan Kediri
Uang yang dikembalikan tersebut merupakan sisa uang yang dinikmati para tersangka selama menjabat sebagai pengurus DAPM Swadana Harta Lestari.
TABANAN, NusaBali
Tiga dari empat tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, mengembalikan uang negara. Total uang yang dikembalikan Rp 279.338.000.
Tiga tersangka dimaksud, yakni IKS (Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan) mengembalikan Rp 109.160.000, AANW (anggota tim) Rp 85.089.000, dan INP sekaligus mantan Perbekel Kediri (tim anggota pendanaan) Rp 85.059.000.
Kasipidsus Kejari Tabanan I Made Santiawan mengatakan pengembalian uang negara dilakukan oleh keluarga tersangka pada Kamis (10/10). Yang mengembalikan baru tiga tersangka. "Kami menerima uang pengganti dari para tersangka laki-laki saja," ujarnya Jumat (11/10).
Menurutnya, uang yang dikembalikan tersebut merupakan sisa uang yang dinikmati para tersangka selama menjabat sebagai pengurus DAPM Swadana Harta Lestari. "Dana yang dikembalikan ini sementara kami titipkan di RPL Kejaksaan BRI," terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Santiawan, tahapan penyidikan terhadap kasus korupsi DAPM Swadana Lestari masih proses. Tinggal menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor. "Masih dalam proses untuk pelimpahan," katanya.
Sebelumnya, Senin (30/9) lalu, Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi PNPM, yang salah satunya INP, Perbekel Kediri. Tiga tersangka baru lainnya, yakni IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.
Keempat tersangka tersebut saat ini dititip di Lapas Kerobokan, Badung, untuk memudahkan penyidikan. Dari penyidikan kasus korupsi PNPM tersebut, Kejari Tabanan telah menetapkan 10 tersangka.7des
Komentar