Satu Kursi Jabatan Eselon II Masih Kosong
Tahun Depan Menyusul 6 Pejabat Pensiun
DENPASAR, NusaBali - Jabatan Eselon IIB yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi di Kota Denpasar masih kosong karena pejabatnya, I Nyoman Jimmy Sidarta sudah pensiun per 1 Oktober lalu.
Kursi pejabat kosong ini akan bertambah karena tahun depan ada 6 pejabat juga akan menyusul Sidarta karena memasuki masa pensiun.
Kekosongan jabatan di Pemkot Denpasar terjadi karena tidak ada pengisian. Pemkot harus menunggu pelantikan Walikota definitif. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Jumat (11/10) mengungkapkan, posisi Kadisnaker yang sebelumnya dijabat Nyoman Jimmy Sidarta kini sudah kosong dan masih ditempati pelaksana tugas. “Jimmy sudah pensiun per 1 Oktober 2024 dan saat ini belum ditentukan penggantinya,” ujar Sudiana.
Selain itu, Sudiana mengatakan, kekosongan saat ini masih hanya 1 instansi. Namun, di tahun 2025, akan ada lebih banyak lagi pejabat eselon alias setingkat pimpinan yang akan pensiun. “Sebanyak 6 pejabat dipastikan akan pensiun mulai awal tahun 2025,” beber Sudiana.
Menurut Sudiana, mereka yang akan pensiun, ada Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Asisten III Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi. Keduanya dipastikan akan pensiun bersamaan tepat pada 1 Januari 2025. Pejabat lainnya yang akan pensiun yakni Asisten II Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan yang akan pensiun pada 1 April 2025. Selain itu ada Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih yang akan pensiun per 1 Agustus 2025. “Ada juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Sudarsana yang akan pensiun per 1 Oktober 2025,” ungkap Sudiana.
Satu pejabat lagi yang ancang-ancang pensiun yakni Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana yang pensiun per 1 November 2025. “Jumlahnya ada 6 pejabat, mereka pensiun tahun 2025. Termasuk Sekda yang akan pensiun per 1 November 2025,” imbuh Sudiana.
Kata dia, khusus untuk jabatan yang sudah kosong saat ini, tidak akan bisa diisi secepatnya. Sebab, dari aturan proses pengangkatan pejabat eselon IIB bisa diisi setelah 6 bulan Walikota dan Wakil Wali kota definitif dilantik.
Sementara saat ini masih proses Pilkada 2024. Dengan kata lain, masih menunggu pelantikan. Pengisian bisa dilakukan jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Enam bulan setelah Walikota definitif baru boleh diisi. Kecuali ada izin dari Kemendagri,” ujar Sudiana.mis
Komentar