Dukungan Masyarakat Sibangkaja Mengalir Untuk Suyadinata
Suyasa Sebut DPRD Tak Bijak Jika Hambat Program untuk Masyarakat
MANGUPURA, NusaBali.com - Dukungan terus mengalir untuk pasangan calon (paslon) Bupati Badung - Wakil Bupati Badung nomor urut 1, I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata (Suyadinata).
Kali ini, masyarakat Sibangkaja nyatakan dukungan saat acara konsolidasi dan sosialisasi program Suyadinata menuju Badung Satu di Balai Serba Guna, Banjar Tengah, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kamis (10/10) malam.
Suyadinata kompak hadir untuk memenuhi undangan dari masyarakat Sibangkaja didampingi Ketua Tim Pemenangan Suyadinata Kabupaten Badung, Agung Bagus Tri Candra Arka, Anggota DPRD Badung IGusti Ngurah Saskara, Wayan Joni Pergawa, petinggi partai Nasdem Badung Gede Suardika, serta sejumlah tokoh masyarakat Badung, khususnya dari Desa Sibangkaja.
Ketua Tim Pemenangan Suyadinata di Sibangkaja, Ketut Darmayasa merasa yakin dan optimis paslon Suyadinata dapat menang di Sibangkaja. Meskipun desa ini merupakan basis dari partai pemenang pilkada sebelumnya. Bahkan Penasehat Tim Pemenangan Suyadinata di Sibangkaja, Gusti Ngurah Atma Jaya Putra, menargetkan kemenangan di atas 50 persen, bahkan hingga 70 persen.
“Mari memilih dengan hati dan logika, melihat program-program yang ditawarkan. Jangan memilih hanya karena emosi atau pengaruh politik, tapi gunakan rasionalitas dan pertimbangkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Tim Pemenangan Suyadinata Kabupaten Badung, Agung Bagus Tri Candra Arka, juga berharap target kemenangan 70 persen dapat tercapai, dan menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam kepemimpinan Suyadinata. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang akrab disapa Gung Cok ini mengajak masyarakat Sibangkaja untuk memenangkan Suyadinata, sebab salah satu aset bergerak milik Abiansemal, yakni Alit Yandinata ikut berkompetisi.
Calon Wakil Bupati Badung, I Putu Alit Yandinata mengungkapkan keyakinannya bahwa masyarakat Sibangkaja akan memenangkan Paslon Suyadinata. Alit Yandinata optimis dapat meraih kemenangan di Abiansemal, dan menjadikan Abiansemal menjadi sama dengan kecamatan lainnya yang memiliki posisi penting di eksekutif pemerintahan Kabupaten Badung. Bahkan sebagai putra asli Abiansemal, Alit Yandinata rela meninggalkan kursinya di DPRD Badung untuk mendampingi Wayan Suyasa memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Badung.
“Kecamatan Abiansemal memiliki pemilih terbesar kedua, namun selama puluhan tahun tidak ada yang duduk di kursi eksekutif. Apa sekarang mau jadi penonton lagi? Jadilah pelaku dan selakaligus mengeksekusi daripada pemerintahan. Karena itu, keterwakilan dari semua yang ada di masyarakat Abiansemal berbondong-bondong memilih aset bergerak yaitu Alit Yandinata selaku calon wakil bupati,” tegasnya disambut teriakan antusias oleh masyarakat.
Sementara itu, Calon Bupati I Wayan Suyasa dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sibangkaja yang telah meluangkan waktu setulus hati untuk hadir dan mendengarkan visi-misi Paslon Suyadinata. Suyasa memaparkan program kerja Paslon Suyadinata jika mereka diberi kesempatan untuk memimpin Badung ke depan.
“Tanpa memahami visi-misinya, hanya sekadar mengimbau masyarakat untuk memilih ini atau itu, rasanya kurang tepat. Mohon berikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memaparkan visi-misi mereka kepada seluruh lapisan masyarakat Badung,” katanya.
Pertemuan itu juga dijadikan kesempatan oleh Suyasa untuk menanggapi selentingan di media sosial (Medsos) terkait dengan program bupati yang disebut tidak bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bijak karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Dasar hukum yang dibeberkan yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, khususnya pasal 22 (bagian ketiga : Proses Penetapan APBD).
“Saya perlu meluruskan hal ini agar tidak blunder dan masyarakat tidak bingung. Karena tim pemenangan sebelah menyampaikan bahwa program bupati, betapapun bagusnya, tidak akan bisa dijalankan tanpa persetujuan DPRD. Ini tidak tepat. Jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan anggaran mencukupi, DPRD wajib menyetujui. Menolak program yang bagus berarti tidak bijaksana," tegasnya.
Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, khususnya pasal 22 disebutkan bahwa jika rancangan APBD tidak disetujui DPRD, pemerintah daerah berkewajiban menyempurnakannya dan menyampaikan kembali ke DPRD.
Jika tetap tidak disetujui, maka pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya sebagai dasar penggunaan keuangan daerah. “Saya akan menjalankan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat Badung. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan harus mendukung program yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Suyasa.ind
1
Komentar