Ganggu Kenyamanan, Kapolsek Semprit 3 Kedai
NEGARA, NusaBali - Keluhan warga terkait gangguan suara bising dari beberapa kedai di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, disikapi pihak kepolisian.
Melalui operasi yang digelar pada Jumat (11/10) malam, pihak Polsek Negara memberikan peringatan keras kepada pengelola 3 kedai yang kerap menimbulkan kebisingan di banjar setempat.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika. Dalam operasi itu, ditemukan 3 kedai yang menyalakan suara musik sangat keras hingga terdengar ke rumah warga sekitar. Para pemilik ataupun pengelola kedai itu diberikan tindakan preventif dan refresif dengan diimbau untuk mematikan suara musik di tempat mereka.
Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika saat dikonfirmasi Minggu (13/10), mengatakan, kegiatan penertiban ke beberapa kedua itu menindaklanjuti keluhan terkait adanya suara musik yang kerap mengganggu waktu tidur malam warga sekitar. Awalnya, masyarakat diketahui sudah mengadu kepada pihak Pemerintah Desa Baluk. Namun teguran dari pihak desa setempat tidak diindahkan sehingga pihaknya turun tangan.
"Sudah ditegur berulang ulang kali tetapi tidak diindahkan. Sehingga kami melakukan upaya penegakan hukum. Kami gunakan Pasal 503 KUHP tentang berisik di malam hari yang mengganggu tetangga. Jadi substansi perkara yang kami tangani ini adalah berisik yang mengganggu tetangga di malam hari. Bukan masalah perijinan," ujar Kompol Ardika.
Kompol Ardika menyatakan, penyelesaian perkara gangguan dari sejumlah kedai itu akan mengedepankan upaya restoratif justice (RJ). Rencananya akan diadakan pertemuan antara pihak warga dan pemilik kedai pada hari Senin (14/10) besok. "Jika upaya restorasi mengalami jalan buntu maka akan kami lakukan penegakan hukum dengan membawa ke proses sidang tipiring (tindak pidana ringan)," ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Ardika menjelaskan, akan terus berupaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya. Pihaknya pun menyatakan siap bergerak untuk menindak hal serupa ketika ada dasar laporan masyarakat.
"Untuk diketahui, tidak semua kedai dapat kami tindak. Mengingat hukum kita menganut asas contemporary community standards. Sehingga bagi warga yang merasa terganggu dan keberatan silahkan melapor agar kami dapat bertindak. Sedangkan jika tidak ada laporan kami tidak bisa menindak," ucap Kompol Ardika. 7ode
Komentar