Tarif Prostitusi WNA di Bali Dibanderol Rp 6,5 Juta, Pelaku Asal Uganda hingga Brasil
MANGUPURA, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi di Bali. Melalui Operasi Jagratara, yang berlangsung selama tiga hari (7-9 Oktober 2024), tim intelijen berhasil mengamankan 10 WNA di kawasan Kuta, Badung, dengan 7 di antaranya diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, termasuk Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, dan Brasil. "Para pelaku prostitusi ini semuanya adalah perempuan, dengan usia bervariasi dari 20 hingga 48 tahun," jelasnya, Senin (14/10/2024).
Mereka semuanya merupakan WNA perempuan, yaitu FN, 48, dan AN, 41, adalah Warga Negara Uganda. WN Rusia berinisial VP, 29, WN Ukraina berinisial AP, 20, WN Uzbekistan berinisial ZR, 28, WN Belarus berinisial AC, 21, dan WN Brasil berinisial AM, 21.
Menurut Suhendra, dua WNA asal Uganda diamankan di sebuah rumah kos, sementara lima lainnya ditangkap di vila yang terkenal sebagai tempat wisatawan asing. Tarif yang ditawarkan para pelaku cukup tinggi, dengan layanan dari WNA Uganda mencapai 300 dolar AS atau sekitar Rp 4,6 juta per sesi, sementara lainnya berkisar sekitar Rp 6,5 juta.
Bukti Keterlibatan dan Barang Bukti Prostitusi
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Nyoman Asta, mengungkapkan bahwa tim menemukan bukti kuat keterlibatan para WNA dalam prostitusi, seperti percakapan terkait tarif di aplikasi WhatsApp dan iklan online. “Temuan kami menunjukkan tarif yang bervariasi tergantung asal negara, dengan harga mencapai 300 dolar AS untuk WNA dari Uganda,” ungkapnya.
Barang bukti tambahan berupa kondom dan pelumas juga ditemukan di lokasi penangkapan, memperkuat dugaan kegiatan prostitusi tersebut. "Bukti ini menunjukkan penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA untuk kegiatan yang melanggar hukum," lanjut Asta.
Selain tujuh pelaku prostitusi, Imigrasi juga memenukan tiga WNA yang telah overstay lebih dari 60 hari yakni CH, 53, WN Jerman, JB, 63, WN
Rusia, dan RAB, 38, WN Selandia Baru.
Rusia, dan RAB, 38, WN Selandia Baru.
Imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan deportasi terhadap beberapa pelanggar. Pada Jumat (11/10), tiga WNA telah dideportasi, yaitu CH (Jerman) karena overstay, serta AC (Belarus) dan AM (Brasil) karena terlibat dalam prostitusi. “Sebagian lainnya, termasuk WNA asal Uganda, masih menjalani proses pendetensian untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” kata Suhendra. *ol3
1
Komentar