nusabali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA

  • www.nusabali.com-imigrasi-ngurah-rai-amankan-10-wna

MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) di seputaran Kuta, selama operasi pengawasan orang asing yang berlangsung 7-9 Oktober 2024.

Operasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi, tak hanya digelar di Bali, melainkan serentak di seluruh Indonesia.

Dari 10 WNA yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga terlibat dalam kasus prostitusi. Sementara tiga WNA lainnya dinyatakan overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan para WNA yang diamankan petugas berasal dari berbagai negara, seperti Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, Brasil, Jerman, Selandia Baru. Mereka semuanya merupakan WNA perempuan, yaitu FN, 48, dan AN, 41, keduanya merupakan warga Uganda. Kemudian VP, 29, dari Rusia. Selanjutnya perempuan berinisial AP, 20, asal Ukraina juga diamankan. Ada juga warga Uzbekistan berinisial ZR, 28, warga Belarus berinisial AC, 21, dan warga Brasil berinisial AM, 21. Sementara 3 orang yakni CH, 53, WN Jerman, JB, 63, WN Rusia, dan RAB, 38, merupakan wrga Selandia Baru. Ketiganya diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.

“Untuk kasus prostitusi, sebanyak 2 orang diamankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya diamankan sekaligus di sebuah vila,” kata Suhendra, Senin (14/10).

Tindakan tegas telah diambil terhadap para pelanggar. Tiga orang WNA, yakni CH (Jerman), AC (Belarus), dan AM (Brasil), bahkan telah dideportasi pada Jumat (11/10). “Sedangkan tiga orang WNA berinisial FN, AN dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan empat orang WNA lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya.

Suhendra melanjutkan, jika 3 orang WNA yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang WNA lainnya yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal karena diduga terlibat prostitusi dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Nyoman Asta, mengungkapkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi. “Kami menemukan bukti-bukti kuat berupa penawaran jasa secara online dan percakapan melalui WhatsApp terkait tarif yang ditawarkan. Untuk WNA asal Uganda, tarifnya mencapai 300 dolar AS, sedangkan untuk WNA lainnya sekitar Rp 6,5 juta,” ujar Asta.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa kondom dan pelumas di lokasi penangkapan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para WNA tersebut dalam kegiatan prostitusi. Asta menjelaskan bahwa tindakan yang diambil terhadap para pelanggar merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Tindak pidana keimigrasian bersifat khusus. Jika ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal, imigrasi memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan administratif seperti deportasi atau tindakan projustisia,” jelasnya.

Saat ini, beberapa WNA telah dideportasi dan sebagian lainnya telah dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Proses deportasi, kata Asta, terkadang mengalami penundaan karena masalah tiket pesawat yang harus ditanggung oleh WNA yang bersangkutan. Asta juga menekankan pentingnya kerjasama dengan instansi lain dalam menangani kasus-kasus pelanggaran keimigrasian. “Dalam beberapa kasus, kami juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, narkoba, dan sebagainya,” katanya. 7 ol3

Komentar