Satpol PP Pariwisata Bersihkan Banner Liar
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Buleleng menindak tegas pemasangan banner liar di kawasan Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin (14/10) kemarin.
Banner yang dipasang oknum di pohon perindang tepi pantai dilepas paksa karena meresahkan dan merusak estetika Daya Tarik Wisata (DTW).
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan banner liar itu dipasang seorang oknum masyarakat. Banner berisi informasi terkait info harga wisata dolphin dan sewa perahu Pantai Lovina ini dinilai meresahkan pelaku wisata dan wisatawan setempat.
Aksi pemasangan banner tanpa izin itu sebelumnya sudah sempat dikomunikasikan dengan yang bersangkutan. Namun oknum tersebut menolak untuk melepaskan dan argumen pribadinya. Yang bersangkutan pun tidak hanya memasang banner tetapi juga sempat membuat api unggun di pantai yang merupakan fasilitas umum yang bisa dinikmati seluruh pengunjung.
“Sesuai laporan masyarakat setempat dan koordinasi dengan berbagai pihak di desa kami melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Polisi Pamong Praja bersama aparat TNI/Polri melakukan penertiban banner dan sisa api unggun,” terang Arya Suardana.
Sementara itu sesuai fungsi pembentukan Satpol PP Pariwisata, bertugas untuk mengawal ketertiban pariwisata di Buleleng. Satpol PP Pariwisata ini dibentuk juga untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pemkab Buleleng sejauh ini memiliki 12 orang personel Satpol PP Pariwisata yang setiap hari melakukan fungsi pengawasan dan pendampingan persuasif, jika ditemukan aktivitas atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di tempat wisata.7 k23
1
Komentar