nusabali

Satpam Bank Nekat Curi Laptop Sekolah

Kecanduan Judol hingga Terlilit Utang

  • www.nusabali.com-satpam-bank-nekat-curi-laptop-sekolah

Dari salah satu CCTV, terekam gerak-gerik pria yang diidentifikasi berinisial Gede AP yang diduga melakukan pencurian tersebut.

SINGARAJA, NusaBali 
Polsek Kota Singaraja menangkap seorang pria berinisial Gede AP, 29, dalam kasus pencurian laptop di SD Negeri 4 Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pria yang bekerja sebagai satpam bank itu nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online (judol).

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh petugas kebersihan sekolah bernama Ni Nyoman Sukerni, 49, pada Minggu (29/9) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, saksi Sukerni hendak membersihkan ruangan kantor dan ruang kepala sekolah SD Negeri 4 Penarukan.

Saat membuka ruang kepala sekolah, perempuan asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu mendapati lantai ruangan sangat kotor. Sukerni kemudian melihat ke langit-langit dan mendapati plafon atap dalam kondisi jebol. Ia lantas memberitahu rekannya Made Arie Dwiparini untuk menanyakan apakah sehari sebelumnya ada tukang.

Namun Arie Dwiparini menyampaikan jika tidak ada tukang yang naik ke atas plafon. Sukerni lalu memberitahu pada kepala sekolah SD Negeri 4 Penarukan, Putu Suparmi kejadian tersebut.  Suparmi lantas mengecek barang-barang inventaris kantor. Hasilnya, satu unit laptop merek Asus Vivobook lenyap dari tempat penyimpanan. 

Akibat kejadian itu, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 14,5 juta. Pihak sekolah pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Jajaran Satreskrim Polsek Kota Singaraja menerima laporan dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengecek rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar areal sekolah.

Dari salah satu CCTV, terekam gerak-gerik pria yang diidentifikasi berinisial Gede AP yang diduga melakukan pencurian tersebut. Selang tiga hari kemudian, pada Selasa (1/10) malam sekitar pukul 19.15 Wita, Gede AP diamankan di kediamannya. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk diinterogasi. 

Kompol Agus Dwi mengungkapkan, Gede AP mengakui perbuatannya mencuri laptop milik sekolah tersebut. Gede AP melakukan aksinya pada hari Sabtu (28/9) sore sekitar pukul 16.00 wita. "Ia masuk ke sekolah dengan memanjat tembok pagar di sisi utara lalu menjebol plafon ruang kepala sekolah. Hingga akhirnya mengambil satu buah laptop," jelasnya.

Laptop tersebut sebelumnya disimpan di sebuah lemari. Kompol Agus Dwi menyebut, pelaku Gede AP mulanya tak mengetahui jika di lokasi penyimpanan itu terdapat laptop. “Laptop hasil curian itu selanjutnya disembunyikan di Balai Desa Penarukan, yang berlokasi di selatan rumahnya. Sebab pelaku merasa tidak aman jika membawa barang bukti itu,” ungkapnya.

Kompol Agus Dwi menyebutkan alasan Gede AP mencuri lantaran terlilit pinjaman online. Bahkan rencananya, hasil curian itu juga akan digunakan untuk modal judi online. Gede AP pun ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu Gede AP saat dihadirkan dalam rilis kasus mengaku sudah setahun terakhir kecanduan main judi online. Namun sejak tiga bulan belakangan, ia tidak memainkannya. Di sisi lain dia juga punya utang pinjol senilai Rp 10 juta. “Tapi utang pinjol itu bukan karena judi online. Saya utang untuk hal lain,” ucapnya.7 mzk

Komentar