Setnov Dijerat dengan TPPU di Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
JAKARTA, NusaBali
Salah satunya, KPK akan menjerat Ketua DPR itu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, penggunaan pasal pencucian uang untuk Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu masih menunggu jalannya persidangan terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Nanti kan kita tidak langsung ada TPPU-nya. Nanti kan dari proses persidangan," kata Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan menjerat Setnov dengan TPPU, di Jakarta, Senin (21/8).
Namun Agus belum mau bicara lebih jauh soal kemungkinan menerapkan UU TPPU ke Setnov maupun Andi Narogong. Dia menyebut pihaknya masih terus bekerja mengusut kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Hari ini kita mengikuti proses persidangan, pemeriksaan berjalan terus, kemudian dari hasil itu kemudian ada langkah-langkahnya," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia. Lebih lanjut, Agus menyebut sejauh ini pihaknya terus mendalami aliran uang korupsi e-KTP, yang disinyalir juga telah dilarikan ke luar negeri.
KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, dalam penanganan kasus korupsi e-KTP.
Kerja sama ini juga untuk menelusuri aliran uang e-KTP yang disinyalir masuk ke dua negara tersebut dan sudah berubah menjadi aset-aset. "Ya itu tidak usah buka secara jelas dulu dong," tuturnya.
Penggunaan UU TPPU dalam kasus korupsi e-KTP ini diakui KPK guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Sebab sampai saat ini, KPK baru menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait korupsi e-KTP sekitar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta, dan SG$368.
KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada bulan lalu. Dia bersama Andi Narogong diduga mengatur proyek e-KTP sejak awal pembahasan anggaran hingga proses pengadaan.
Setnov dalam surat dakwaan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. Nilai fee untuk Setnov dan Andi Narogong itu sama seperti ke Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
1
Komentar