Waspada, Penipuan Atasnamakan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan DJP
Dwi Astuti
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
CASN
Kementerian Keuangan
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat waspada dan berhati-hati. Hal tersebut berkaitan dengan munculnya modus penipuan terbaru mengatasnamakan DJP.
Pihak DJP sendiri telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru tersebut. Diantaranya dengan cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan dalam siaran pers Senin (14/10).
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak,” jelasnya.
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu. Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” pesan Dwi.
Dia juga menjelaskan pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada link rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Terkait modus penipuan tersebut, DJP menyatakan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Pertama, apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Kedua, apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Ketiga, apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Keempat, apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id
Dan kelima, apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. K17.
1
Komentar