Kurir 6,4 Kg Shabu Dituntut 19 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Pengedar 6,4 kilogram shabu Lazuardi Muddatsir,29 dituntut 19 tahun penjara dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10).
Pria pengangguran asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merupakan jaringan dan kaki tangan bos pemilik pabrik narkoba di Jakarta Utara, Fredi Pratama ini juga didenda sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun Penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana saat membacakan tuntutan.
JPU Lanang Suyadnyana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Lanang Suyadnyana membeber hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan memberatkan, aksi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, dan telah menikmati upah dari perbuatan terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
Terdakwa diringkus Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di tempat kosnya, Jalan Gunung Taman Sari II C Nomor 88 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 2 Mei 2024 lalu. Tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Andi Oddang Riuh melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sejumlah paket shabu masing-masing dengan berat 1.063 gram, 1.067 gram, 1.062 gram, 1.069 gram, 1.059 gram, 1.063 gram, dan 94 gram. Selain itu petugas menyita peralatan lain yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif barang terlarang jenis shabu.
Dalam sidang yang terungkap di pengadilan, pada awal Maret 2024, Lazuardi juga merupakan jaringan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam beberapa tindak pidana narkotika yang sudah diputus sebelumnya. Diketahui sebelumnya, Fredi Pratama menawarkan terdakwa Lazuardi pekerjaan sebagai kurir narkoba ke Bali dengan upah Rp 70 juta. Diketahui sebelumnya, Fredi Pratama merupakan pemilik dari pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara yang telah menghasilkan 7.800 butir pil ekstasi dan telah dibongkar oleh Bareskrim Polri.
Komentar