UU Pemilu Resmi Diberlakukan
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pemilu resmi berlaku.
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken UU Pemilu itu sejak sehari sebelum perayaan kemerdekaan ke-72 Indonesia.
"Sudah ditandatangani pada 16 Agustus. Langsung diundangkan dengan seluruh lembaran negara," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/8). Sebelum ditandatangani, segala koreksi menyangkut susunan kata-kata yang diberikan DPR telah diakomodasi. Koreksi itu tak menyangkut substansi.
"Tanggal 16 Agustus diundangkan. Sudah berlaku," kata dia. Pihak Kepresidenan berharap agar semua lembaga yang berkaitan dengan Pemilu segera bekerja. Penyelenggara pemilu punya kewenangan yang telah sah ditetapkan dalam menghadapi situasi di lapangan. "Segera bekerja komponen-komponen yang berkaitan dengan pemilihan umum," kata Johan.
Sementara Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku sudah mendengar informasi bahwa UU Penyelenggaraan Pemilu sudah resmi diundangkan. Dengan disahkannya UU ini, KPU dapat menyusun PKPU dalam rangka persiapan Pemilu Serentak 2019. "Info KPU sudah. Maka KPU sudah umumkan, Senin (21/8) ini UU mulai berlaku dalam rangka menyusun PKPU berdasarkan UU," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin (21/8). Namun Tjahjo belum melihat tembusan UU Pemilu yang dikirim ke Kemendagri. Ia meminta UU Pemilu dapat dijadikan acuan bagi penyelenggara Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"UU Pemilu prinsipnya menjadi acuan utama penyelenggara Pemilu dalam menyusun peraturan-peraturan KPU dan pengawas serta DKPP dan acuan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, kecuali ada hal-hal yang belum diatur dan harus ada keputusan/peraturan detailnya," urai Tjahjo dilansir detik.com.
Seperti diketahui, DPR sudah mengirimkan naskah UU Pemilu pada Senin (7/8). DPR mengirimkan naskah tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Belum jelas apakah UU Pemilu ini sudah diteken Presiden. UU Pemilu sendiri sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada 20 Juli lalu. Saat pengesahan, F-PAN, F-Gerindra, F-PD, dan F-PKS walk out karena tak setuju dengan presidential threshold 20 persen dalam UU. *
1
Komentar