nusabali

Jual Obat Tanpa Izin Edar, Warga Seririt Divonis Setahun Penjara

  • www.nusabali.com-jual-obat-tanpa-izin-edar-warga-seririt-divonis-setahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Hariyono, warga Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Ia dianggap bersalah melanggar UU Kesehatan karena menjual obat-obatan tradisional yang tak memiliki izin edar.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang, Rabu (16/10) sore di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng. Sidang putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hariyono bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perbuatan terdakwa Hariyono itu ditetapkan dalam dakwaan alternatif kedua jaksa. Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan vonis terhadap terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hariyono berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata hakim Bagiarta.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menganggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Namun ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

“Terdakwa juga bersikap sopan dalam mengikuti persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” lanjutnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Hariyono itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang pada Rabu (2/10) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramarta juga menuntut dengan penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa ratusan kemasan obat tanpa izin edar untuk dimusnahkan. Di antaranya, 55 botol obat Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Kusumo, 586 botol Jamu Tradisional Cap Kuda Perkasa, 90 botol Jaran Lanang, 10 botol Pegel Linu Asam Urat Jinten Putih kemasan 150 ml. 

Kemudian sebanyak 366 botol Bulan Madu, 277 botol Ramuan Mbah Kumis, 24 botol Pegel Linu Asam Urat Jinten Putih 600, dan 180 botol Pil Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani.

Untuk diketahui terdakwa Hariyono diamankan petugas Loka POM Buleleng dan Polres Buleleng pada 23 April 2024 lalu sekitar pukul 10.15 Wita karena menjual obat-obatan yang tak memiliki izin edar dari BPOM. Obat-obat itu dijual terdakwa di tokonya di kawasan Jalan Diponegoro wilayah Karang Sari, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Loka POM Buleleng, bahwa terdapat peredaran sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Petugas lalu memeriksa toko milik terdakwa dan ditemukan ratusan kemasan obat tanpa izin BPOM.

Kepada petugas, terdakwa Hariyono mengaku telah menjalankan usahanya berbisnis obat-obatan tersebut selama lima tahun sejak 2019. Terdakwa memiliki pelanggan atau konsumen yang datang langsung ke warung miliknya. Selain itu, ia juga mengedarkan obat-obat tersebut kepada pelanggannya di wilayah Desa Banyuatis, Munduk, Pupuan, Sepang, dan Seririt.7 mzk

Komentar