nusabali

Komisi II Sidak Pembangunan Restoran di Mangesta

  • www.nusabali.com-komisi-ii-sidak-pembangunan-restoran-di-mangesta

TABANAN, NusaBali - Komisi II DPRD Tabanan menggelar sidak bangunan tak berizin di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel pada Rabu (16/10). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Bangunan seluas 1,2 hektare yang sebelumnya disebut untuk membangun vila, ternyata akan difungsikan untuk membangun restoran. 

Karena kondisinya memang tidak memiliki izin apapun, terlebih dibangun di kawasan Beji Pura Dalem dan jalur hijau. DPRD Tabanan meminta menghentikan pembangunan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara menegaskan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Ternyata memang benar bangunan yang rencananya dibangun untuk restoran tersebut tidak memiliki ijin.

“Kami terbuka kepada siapa saja yang ingin berinvestasi di Tabanan. Tapi mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi, lahan yang sedang dibangun ini sudah pernah ditutup oleh Satpol PP Tabanan karena belum memiliki izin resmi,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Lara meminta kepada investor untuk menghentikan aktivitas pembangunan itu. Dan apabila masih membandel tetap melanjutkan proyek investor bakal dipanggil ke gedung dewan bersama Perbekel Mangesta. "Ini kalau terus dibangun kan merugikan pihak investor. Buat apa dibangun tetapi bermasalah sama ijin," katanya.

Perbekel Mangesta I Wayan Eka Suprianta mengaku aktivitas pembangunan restoran baru diketahui dari media. Dan memang pembangunan tersebut sudah sempat diprotes warga dengan cara memasang spanduk. "Jadi lokasi pembangunan ini memang berdekatan dengan kawasan suci, ada Beji Pura Dalem," tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas pembangunan restourant tersebut sudah sempat ditutup tiga kali oleh Satpol PP Tabanan, Dinas Perijinan Tabanan dan RI ketika turun melakukan pengecekan ke lapangan. Pasalnya, selain diprotes warga pembangunan proyek tersebut tidak berijin dan berada di kawasan zona hijau.

Warga terutama krama Desa Adat Wongaya Betan menolak pembangunan restourant tersebut lantaran tidak adanya kesepakatan. Sehingga spanduk larangan penghentian pembangunan dipasang Selasa (8/10) lalu.

Hanya saja baru 30 menit spanduk itu dipasang hanya berselang sekitar 30 menit, spanduk itu dirusak oleh seseorang yang diduga terkait dengan pihak investor. Warga pun saat itu melaporkan ke Polsek Penebel.7des

Komentar