nusabali

Curi Tas Berisi Emas di Talibeng, Polisi Bekuk Buruh Bangunan

  • www.nusabali.com-curi-tas-berisi-emas-di-talibeng-polisi-bekuk-buruh-bangunan

AMLAPURA, NusaBali - Seorang buruh bangunan asal Desa Menemeng, Kecamatan Pringarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, berinisial S, 43, dibekuk polisi di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (15/10), pukul 19.00 Wita. S diduga mencuri tas berisi perhiasan emas dan uang tunai.

Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika  seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta,  menerangkan awalnya dapat laporan terjadi kasus pencurian di rumah Ida Bagus Ngurah di Banjar Wanasari, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Senin (14/10) pukul 21.30 Wita.

Di rumah itu, ada tujuh buruh bangunan bekerja. Mereka memasang keramik, berlanjut memindahkan material yang tidak terpakai, pukul 17.00 Wita. Saat itu korban Ni Wayan Sukayanti alias Ni Wayan Lama, 67, yang juga berada di lokasi itu  menaruh tas di atas meja di halaman rumah. Tas berisi kalung emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp 50.000. Saat korban lengah, tas tersebut diambil pencuri pukul 21.00 Wita, setelah selesai bekerja.

Sejak itu korban melaporkan ke Polsek Sidemen. Petugas melakukan penyelidikan hingga ke Desa Paksa Bali, Klungkung. Di Desa Paksebali didapatkan informasi ada buruh bangunan membawa tas hitam.  Petugas langsung melakukan penangkapan selanjutnya penjahat tersebut diamankan di Mapolsek Sidemen.

"Saat buruh bangunan meninggalkan lokasi selesai bekerja pukul 20.00 Wita.  Hanya salah satu buruh melakukan aksinya pukul 21.00 Wita," jelas Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Petugas Polsek Sidemen masih mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek AKP I Ketut Suastika mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menaruh barang berharga karena bisa memicu terjadinya pencurian. Sebab, niat jahat bisa timbul apabila ada kesempatan.

Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana membenarkan, ada laporan penangkapan seorang pencuri di wilayah hukum Polsek Sidemen. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan, tinggal melakukan penyidikan," jelasnya.

Barang bukti diamankan selain perhiasan emas 22 gram dan uang tunai Rp 33.000, juga sepeda motor Honda Vario putih DK 3676 TS. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, yang melakukan pencurian di malam hari di sebuah rumah tertutup.7k16

Komentar