Batas Sempadan Pantai Dirancang Tidak 100 Meter
Pemkab Jembrana mempersiapakan rancangan teknis aturan sempadan pantai berkenaan Peraturan Presiden (Perpres) RI No 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
NEGARA, NusaBali
Dalam pertemuan awal di ruang rapat Kantor Bupati Jembrana, Senin (21/8) mengemuka batasan sempadan pantai tidak harus sepanjang 100 meter. Pertemuan itu dihadiri organiasasi pimpinan daerah (OPD), BPN Kantor Pertahanan Negara, PHDI Jembrana, PHRI Jembrana serta perbekel/lurah se-Jembrana.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Darwin mengatakan, pembahasan tahap awal, belum muncul keputusan berapa batasan-batasan sempadan pantai. Nantinya, rancangan aturan sempadan pantai yang masih digodok itu akan dipersiapkan masuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Penggodakan rencana aturan sempadan pantai perlu proses, apalagi Jembrana memiliki kawasan pantai cukup panjang. Sejumlah titik pantai memiliki fungsi dan topografi berbeda-beda.
Seperti di beberapa titik pantai rawan abrasi, tentunya batasan sempadan pantai harus disesuaikan dan perlu dilakukan kajian teknis. Sesuai hasil kajian teknis itu, batas sempadan pantai yang diterapkan secara baku sepanjang 100 meter, tidak merata di seluruh pantai se-Jembrana. “Kajian akan melibatkan konsultan atau orang-orang ahli,” ungkap Darwin. Sementara Ketua PHRI Jembrana, I Nyoman Suantaya mengaku sangat mendukung kesiapan rancangan aturan sempadan pantai tersebut. Melalui pertemuan awal itu, ia turut mendorong fungsi pantai agar dikembalikan seperti semula sesuai tatanan adat maupun tradisi di Jembrana. Seperti sejumlah titik pantai yang digunakan melasti harus tetap dipertahankan fungsinya. *ode
Komentar