nusabali

Bawaslu Larang Hibah dan Bansos untuk Kampanye

  • www.nusabali.com-bawaslu-larang-hibah-dan-bansos-untuk-kampanye

MANGUPURA, NusaBali - Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang rawan digunakan saat kampanye Pilkada, menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung. Bawaslu Badung pun melayangkan surat kepada ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung dalam upaya memberikan imbauan, sebab penggunan hibah dan dana bansos dilarang saat kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung melalui surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024 perihal imbauan pencegahan, melarang penggunaan dana hibah dan bansos, khususnya selama masa kampanye 25 September - 23 November 2024. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan juga berisi berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

“Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Badung tahun 2024 pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah dan bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota juga dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. “Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan,” jelasnya.

Menanggapi surat imbauan dari Bawaslu Badung, Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye. “Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair, Red),” kata Surya Suamba.

Pencairan hibah dan bansos untuk masyarakat yang sudah memenuhi  persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai. “Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye,” tegas Surya Suamba yang juga Kadis PUPR Badung ini. 7 ind

Komentar