Nyuri untuk Beli Makan, Buruh Dituntut 1 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terjerat kasus pencurian, seorang buruh harian lepas bernama Cep Dandi Jaelani alias Dandi, 25, dituntut 1 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/10) sore.
Pemuda asal Garut, Jawa Barat ini, bersama rekannya Riki alias Iki yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga mencuri sebuah mesin cuci dan sepeda motor di kawasan Badung, demi untuk membeli makan dan rokok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Meminta untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas JPU, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa.
Diuangkapkan oleh JPU, aksi pencurian ini dimulai pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Riki, yang juga bekerja di Agus Cuci Motor, awalnya datang untuk mengecat tembok. Melihat ada kesempatan, Riki kemudian mengajak Cep Dandi untuk sekalian melakukan pencurian.
Berselang sekitar 2 jam setelah memastikan situasi serasa aman, mereka akhirnya memulai aksi dengan mencuri satu unit mesin cuci sepeda motor dan motor Honda 70 berwarna hijau putih dengan nomor polisi DK 9117 DA milik I Nyoman Suarsa. Keduanya melarikan diri menuju arah Ubud, Gianyar. “Disana, mereka sekalian menawarkan mesin cuci curian tersebut kepada pengemudi ojol, Anak Agung Gde Indra Surya Kusuma, untuk membayar ongkos perjalanan,” ucap JPU.
Setelah melalui proses tawar-menawar, harga disepakati sebesar Rp 800.000, di mana Rp 100.000 digunakan untuk membayar ongkos ojol, Rp 400.000 diberikan kepada Riki, dan Rp 200.000 menjadi bagian Dandi. “Sisa Rp 100.000 digunakan bersama untuk membeli rokok dan makanan,” beber JPU.
Setelah penjualan tersebut, keduanya berpisah. Dandi menuju Buduk, Mengwi, untuk mencari pekerjaan, sementara Riki mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Pihak korban tentu tidak tinggal diam dan melaporkan pencurian ini ke pihak kepolisian. Setelah buron selama beberapa hari, Dandi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Terminal Mengwi pada Jumat, 28 Juni 2024, saat hendak kabur ke Cibodas, Jawa Barat.
Akibat perbuatan kedua pelaku, I Ketut Kantun mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta untuk mesin cuci yang dicuri. Sementara I Nyoman Suarsa merugi Rp 6 juta akibat kehilangan sepeda motor. Total kerugian dari kejadian tersebut mencapai Rp 11 juta. 7 cr79
1
Komentar