nusabali

Kasus Rudapaksa, Bule Rusia Divonis 14 Bulan

  • www.nusabali.com-kasus-rudapaksa-bule-rusia-divonis-14-bulan

DENPASAR, NusaBali - AS, 41, warga negara Rusia, divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara (14 bulan) dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/10).

AS terbukti melakukan rudapaksa terhadap wanita berkebangsaan Belarus berinisial SY. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Luh Suantini, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dikurangi dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas majelis hakim.
 
Atas putusan, majelis hakim mengatakan putusan ini lebih rendah 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Ketika ditanya sikap terdakwa terkait putusan ini, JPU senada dengan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam persidangan, terungkap kronologi pemerkosaan yang terjadi pada 19 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Dijelaskan bahwa terdakwa memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kasus ini bermula ketika AS mengundang korban melalui pesan Instagram untuk menghadiri pesta di Bali Invest Villa, tempat di mana terdakwa menginap. Korban SY yang menerima undangan tersebut tiba di lokasi pada pukul 19.00 Wita dan bertemu dengan terdakwa serta sejumlah kenalan terdakwa yaitu, saksi VA dan MP. 

Sekitar pukul 19.30 Wita, ketika SY berniat untuk pulang, terdakwa tiba-tiba menghalanginya. Dalam situasi yang penuh ketegangan, terdakwa memerintahkan dua teman perempuannya itu VA dan MP untuk menggunting dan merobek dress pink yang dikenakan korban. “Meskipun korban berusaha melawan, ia dipukuli dan kemudian didorong hingga terjatuh di lantai ruang tamu dekat televisi,” ungkap JPU.

Terdakwa lalu menyuruh dua temannya untuk memegang masing-masing tangan korban, dan kemudian duduk di atas paha korban dan mulai melakukan rudapaksa sambil mengancam. “Kalau kamu tidak minum, saya cabut rahang kamu!” ujar JPU Ramdhoni, menirukan ancaman yang dilontarkan terdakwa kepada korban saat memaksanya untuk minum.

Setelah dipaksa minum, kondisi korban semakin lemas dan sulit bergerak, sehingga terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melanjutkan tindak kejahatannya. Korban kemudian disekap dan terdakwa kembali melakukan persetubuhan. Korban juga diancam untuk tidak pergi dan dijadikan simpanan terdakwa, dengan ancaman akan membuat masalah dengan keluarganya di Belarus jika tidak mengindahkan permintaan terdakwa. 

Setelah kejadian tersebut, korban melapor. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka-luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul pada wajah dan tubuh korban, serta ditemukan robekan pada selaput dara akibat penetrasi tumpul. 7 cr79

Komentar