Parkir di Depan BRSUD Tabanan, Ban Motor Digembosi
Anggota Satuan Lalulintas Polres Tabanan gembosi puluhan ban motor yang parkir di Jalan Pahlawan depan BRSUD Tabanan, Senin (21/8).
TABANAN, NusaBali
Selain ban motornya digembosi, pemilik kendaraan juga dikenakan tilang. Sanksi itu diberikan petugas kepada pemilik motor karena parkir di kawasan tertib lalulintas (KTL).
Anggota Turjagawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan Patroli) Sat Lantas Polres Tabanan, Aiptu I Nyoman Gede Widastra menerangkan sebanyak 30 sepeda motor bannya digembosi karena parkir di KTL Jalan Pahlawan. Sebelum diganjar sanksi penggembosan ban, pagi harinya anggota telah mengumumkan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya. Namun hingga siang, pemilik motor tak kunjung datang dan memindahkan motornya. “Mereka membandel sehingga ban motornya kamo gembosi,” ungkap Aiptu Widastra.
Diterangkan, selain penggembosan ban motor, pemilik kendaraan juga dikenakan tilang. Mereka diperintah bayar tilang di Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis (31/8) mendatang. Diterangkan, saat menggelar pengumuman, pemilik kendaraan yang parkir di Jalan Pahlawan depan BRSUD Tabanan diperintahkan pindah parkir ke Jalan Diponegoro, barat BRSUD Tabanan. “Kami berikan sanksi tegas berupa tilang dan menggembosi ban motor untuk efek jera dan masyarakat tidak punya kebiasaan parkir sembarangan,” tegas Aiptu Widastra.
Salah seorang pengendara yang ban motornya digembosi, Ni Luh Juni Antari mengaku parkir di depan BRSUD Tabanan (Jalan Pahlawan) agar cepat ke apotik. “Saya mau nebus obat. Awalnya tak ada tempat parkir. Saya lihat ada yang parkir di depan rumah sakit, saya pun ikut,” ungkap gadis asal Kecamatan Mengwi, Badung ini. Selain ban motornya digembosi, ia juga menerima surat tilang untuk diselesaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. *d
1
Komentar