4 Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar
Overstay hingga Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Perjalanan
MANGUPURA, NusaBali - Empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria berinisial AMC, 40, MKA, 39, GCC, 29, dan AKV, 23, dideportasi Rudenim Denpasar pada Kamis (17/10).
Mereka dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keempat warga Nigeria itu dideportasi dengan kasus yang berbeda-beda,” ujar Plh Kepala Rumah detensi Imigrasi Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono, melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (18/10).
Dikatakan, warga Nigeria berinisial AMC tiba di Indonesia pada 24 Mei 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Tak lama setelah tiba di Jakarta, AMC berpindah ke Bali dan tinggal di Perumahan Pondok Tegal Belong, Denpasar. Pada 29 Mei 2024, AMC ditangkap oleh petugas Imigrasi di Denpasar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan. Akhisnya AMC dikenai sanksi pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.
Berdasarkan pelanggaran keimigrasian ini, AMC melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi Denpasar menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk pendeportasian dan mengusulkannya ke dalam daftar penangkalan.
Kemudian, untuk warga Nigeria berinisial GCC tiba di Indonesia pada 13 Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan telah melebihi masa izin tinggalnya. Pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan GCC di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah. Akibat pelanggaran tersebut, GCC dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024. Setelah pembebasannya, GCC diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, GCC dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian, dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara, MKA telah tinggal di Indonesia sejak 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Pertama kali tiba di Indonesia MKA bertujuan untuk berbisnis dengan membeli pakaian anak-anak di Jakarta dan Surabaya untuk dikirim ke Nigeria. Pada sebuah giat pengawasan keimigrasian pada awal Agustus 2024, kediaman MKA didatangi petugas, namun pada proses pemeriksaan, MKA tidak dapat memperlihatkan paspor kepada petugas.
Dalam hal pengurusan perpanjangan izin tinggalnya, dirinya mengaku menggunakan jasa agen visa bernama M, yang diketahui telah meninggal dunia setahun yang lalu. Terkait pelanggaran ini, MKA dijerat Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian setelah dianggap tidak menaati peraturan yang berlaku karena tidak mampu memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya.
“Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, MKA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 6 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” kata Fajar.
Untuk kasus terakhir, WNA bernisial AKV memasuki Indonesia pada Juni 2021 menggunakan Visa On Arrival (VoA) untuk berlibur. Di Indonesia, AKV memilih tinggal di Jakarta, tepatnya di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, dirinya tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis dan melebihi batas 60 hari yang ditentukan. Hal tersebut menjadi permasalahan bagi dirinya ketika pihak Imigrasi Jakarta Pusat melaksanakan Kegiatan Pengawasan Keimigrasian Rutin di wilayah kediamannya.
“Pada 11 April 2023, Imigrasi Jakarta Pusat melakukan pendetensian terhadap AKV, dan dalam pemeriksaan lanjutan, AKV ditetapkan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, setelah mendekam di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama lebih dari beberapa bulan, AKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” kata Fajar.
“Jadi AMC, MKA, GCC, serta AKV kini sudah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (17/10) dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Mereka juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar