Kasus Atlet TI, 17 Saksi Sudah Diperiksa di Polda
Penyidik Polda Bali sudah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus dugaan diskriminasi terhadap atlet Taekwondo Indonesia (TI) Kota Denpasar yang masih di bawah umur.
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Kuasa Hukum Atlet TI, Siti Sapurah mengatakan dirinya sudah diinformasikan oleh penyidik terkait saksi-saksi yang sudah diambil keterangan. Total saksi yang dimintai keterangan hingga saat ini sudah ada 17 orang, terdiri dari 7 saksi korban, 4 saksi orang tua, 3 saksi pelatih, 2 saksi Disdikpora dan 1 saksi dari KONI Denpasar. “Kalau hasil pemeriksaannya saya tidak mengetahui secara detail. Tapi, totalnya memang sudah ada belasan (17 saksi). Mereka diperiksa sejak pelaporan pada akhir Juni lalu hingga saat ini,” beber aktivis anak yang akrab disapa Ipung ini saat menggelar jumpa pers di RM Bandega, Denpasar, Senin (21/8).
Informasinya, menurut Ipung selaku terlapor Ketua TI Pengprov Bali, Agung Lan Ananda juga dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya di Mapolda Bali. Sehingga, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus diskriminasi yang menimpa para atlet berprestasi tersebut.
Rencananya, dalam gelar perkara itu, penyidik juga akan memanggil saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa psikis para atlet yang mengalami gangguan mental dari ringan hingga berat, pasca diskorsing tanpa alasan yang jelas oleh terlapor selaku ketua TI Pengprov Bali.
“Bahasa penyidik ke saya dalam waktu dekat akan digelar kasusnya. Ya, seminggu ini dan sesegera mungkin kata penyidiknya,” kata Ipung didampingi Ketua TI Kota Denpasar Agung Suryawan dan Made Darmiasa Wasekum KONI Denpasar. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengaku masih memeriksa perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada penyidik. “Masih dalam penyelidikan. Nanti saya cek dulu perkembangan terbarunya dan akan diinformasikan kembali,” katanya singkat. *dar
1
Komentar