Nekat Mencuri, IRT Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus ibu rumah tangga (IRT) bernama Sulastri,32 pada, Jumat (18/8) siang.
Nagaku PRT Rumah Sebelah Kepada Korban
DENPASAR, NusaBali
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung. Diciduknya wanita kelahiran Jember, Jawa Timur ini karena melakukan aksi pencurian di tiga lokasi.
anit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini saat menindaklanjuti laporan dari Made Gawati,32 yang kehilangan uang sebanyak Rp 4,5 juta dari tempat tinggalnya di Jalan Kerta Negara No 34, Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar.
Dari penyelidikan itu, terungkap pelakunya memiliki perawakan sedang dan bertubuh gempal. Anggota kemudian disebar untuk melacak keberadaan pelaku. Nah, pada Jumat (18/8) kemarin, anggota berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku di kos-kosan yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai kawasan Kuta Selatan tepatnya di sebelah pintu tol, Nusa Dua, Badung. “Di sana anggota kita menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti (BB) hasil curian,” jelas Iptu Aan, Senin (21/8).
Pelaku Sulastri melakukan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai pembantu rumah tangga yang berada di sebelah rumah yang menjadi targetnya. Sehingga, para korban yang tidak menaruh curiga dengan akal bulus tersangka ini tidak mengawasi dengan ketat setiap pergerakannya. “Begitu ada kesempatan dan korbannya lengah, tersangka langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga korban. Setelah itu kabur ke kosannya,” ungkap Iptu Aan seraya mengatakan modus yang digunakan tersangka tergolong baru.
Tersangka sudah beraksi di tiga lokasi dalam kurun waktu dua tahun ini. Lokasi pertama terjadi di Pasar Seminyak, Kuta, Badung, disusul lokasi dekat Pasar Kangkung, Pemogan, Densel dan terakhir di Jalan Kerta Negara, No 34, Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar Barat. “Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka bisa mengondol uang jutaan rupiah. Bukan hanya itu, emas pun ikut digondol oleh tersangka,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Barang bukti yang diamankan dari tangan korban, yakni uang tunai Rp 1 juta, 1 kalung emas, satu HP, kitir pembayaran bank, tas warna coklat, dan dompet coklat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 penjara. *dar
Komentar