Pertalite Dijual ke Kapal Wisata, Salah Satu SPBU di Sanur Akhirnya Disanksi
DENPASAR, NusaBali.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54 801 45 yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, setelah terbukti menyelewengkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk kapal-kapal wisata.
SPBU tersebut dihentikan sementara penyaluran Pertalite selama 14 hari, mulai 18 Oktober 2024. Sanksi ini dijatuhkan setelah tim Pertamina menemukan adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi.
"Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui pelanggaran tersebut. Berdasarkan temuan, kami menjatuhkan skorsing penyaluran BBM bersubsidi Pertalite selama dua minggu," ujar Ahad Rahedi, Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10/2024).
Sebagai bagian dari sanksi, Pertamina juga memasang spanduk pembinaan di SPBU tersebut untuk memberi informasi kepada konsumen terkait alasan penghentian sementara penyaluran Pertalite. Selain itu, SPBU diminta memastikan kamera CCTV tetap aktif dan dapat diakses untuk memudahkan monitoring serta pemeriksaan apabila diperlukan.
Ahad menambahkan, selama masa skorsing, SPBU harus memastikan ketersediaan BBM non-subsidi agar konsumen tetap memiliki pilihan. “Kami menginstruksikan agar SPBU tersebut menyediakan produk BBM non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pemberlakuan sanksi,” katanya.
Selain sanksi kepada SPBU di Sanur, Pertamina Sales Area Bali juga kembali melakukan sosialisasi kepada SPBU lainnya di wilayah Bali. Hal ini untuk menegaskan pentingnya mematuhi aturan distribusi BBM subsidi. Pertamina menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar ketentuan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang proaktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 atau kepada aparat penegak hukum,” tutup Ahad.
Komentar