nusabali

Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029

  • www.nusabali.com-presiden-dan-politik-hukum-peta-jalan-dan-kebijakan-hukum-periode-2024-2029

PADA 20 Oktober 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Peristiwa ini selalu menjadi buah bibir masyarakat, terutama dalam hal bagaimana sistem kepemimpinan ke depannya.

Menanti Peran Presiden

Kepemimpinan
atau peran Presiden sangat dinantikan masyarakat luas untuk membenahi
sistem dan supremasi hukum yang selama ini kurang berkembang.
Berdasarkan Konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensiil yang mana
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggungjawab atas jalannya
pemerintahan termasuk dalam menciptakan sistem keamanan dan sistem hukum
yang memadai. Hal ini perlu untuk kita tekankan karena peran Presiden
seolah sangat terbatas ketika berhadapan dengan permasalahan di bidang
hukum. Presiden memang tidak boleh cawe-cawe, namun peran Presiden
sangat vital ketikan permasalahan dalam lingkup kabinetnya terjadi.

Peran
dan kepemimpinan Presiden harus muncul di saat nantinya Kementerian
atau Lembaga Hukum pada perjalanannya menjadi kurang efektif, loyo, atau
malah justru menyimpang. Presiden harus bertindak tegas terhadap
permasalahan-permasalahan hukum yang terlihat tidak dapat diselesaikan
oleh suatu lembaga atau badan. Presiden harus turun tangan ketika ada
sebuah fenomena penegakan hukum yang diskriminatif dan menyiksa rakyat.
Presiden tidak boleh pandang bulu atau harus equal dalam menciptakan
supremasi hukum. 

Aturan atau
kebijakan untuk mereformasi kultur dan pengawasan sumber daya manusia
harus tegas dan implementatif. Aturan ini juga berlaku terhadap Presiden
dan kabinetnya, termasuk juga keluarga dan kerabatnya. Tidak boleh lagi
ada isu atau permasalahan hukum atau pelanggaran hukum dan etika di
lingkaran Presiden maupun kekuasaan manapun. Konflik kepentingan juga
harus dihindari sejauh mungkin. Isu-isu di bidang hukum harus dapat
segera diatasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik secara
terang-benderang.

Presiden
juga diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat akan terciptanya
mimpi bangunan sistem penegakan hukum yang benar-benar mandiri, adil,
pasti, dan berkemanfaatan. Pada periode yang lalu, isu pemanfaatan atau
politisasi hukum untuk kepentingan tertentu sangat besar dan membuat
citra penegakan hukum yang kurang berpihak pada rakyat. Isu ini masih
menjadi permasalahan utama, karena aparat seolah menjadi alat pemerintah
dan dihadapkan dengan masyarakat (menjadi musuh masyarakat). Presiden
dianggap menggunakan sistem penegakan hukum untuk kepentingan politisnya
dalam sejumlah peristiwa hukum.
 
Perhatian
pada Sumber Daya Manusia (SDM) seperti kesejahteraan Hakim, Jaksa,
Polisi, dan aparatur terkait lainnya masih menjadi salah satu prioritas
perhatian Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan, di
samping menutup celah pungutan liar yang selama ini menjadi pendapatan
lebih dari sejumlah oknum. Maka, Presiden, keluarga, kabinet dan
keluarganya harus dipastikan bersih dan patuh kepada hukum (clean and
clear), khususnya di saat masih menjabat. Presiden harus bebas dari isu
politisasi, kriminalisasi, dan berbagai intervensi di sistem peradilan
dan penegakan hukum.

Selain
itu dalam sisi kebijakan dan implementasinya, penerapan transformasi dan
modernisasi sistem penegakan hukum dan keadilan harus memiliki
masterplan atau peta jalan, khususnya untuk memecahkan
persoalan-persoalan utama seperti overcrowding atau over-stay di LP,
over-kriminalisasi, celah mafia hukum, penegakan hukum yang
komprehensif. 

Demikian pula
menyelesaikan permasalahan dalam menciptakan atau meningkatkan
kapabilitas institusi, tata regulasi, sinergisitas dan kolaborasi
antar-institusi, dan akuntabilitas publik yang tinggi dan terpercaya.

Semoga
wacana politik perluasan ini tidak menjadi sia-sia atau hanya untuk
bagi-bagi jabatan, namun lebih pada membangun kekuatan besar untuk
berfokus pada pencapaian target dalam peran dan fungsi institusi hukum.
Dalam hal apapun, peran dan Kepemimpinan Presiden menjadi salah satu
kunci utama dalam menentukan citra dan arah sistem hukum dan keadilan di
negeri ini. Penerapan prinsip-prinsip dalam good governance,
restorative justice, independensi, transparansi, dan
kredibilitas/akuntabilitas institusional masih menjadi agenda utama.

Masyarakat
tentu berharap agar sistem hukum kita benar-benar independen atau
merdeka dan mampu untuk menjadi andalan dan meningkatkan kepuasan dan
kepercayaan publik. Sistem penegakan hukum dan peradilan yang kredibel
dan berkepastian menjadi kunci pembangunan nasional dan pendukung
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di segala bidang.


Komentar