Komposisi Komite Sekolah Dirombak
Unsur PNS, pendidik dan kependidikan dilarang menjadi komite sekolah. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari intervensi.
BANGLI, NusaBali
Unsur pendidikan dan kependidikan tidak lagi bisa menempati posisi di komite sekolah. Aturan tersebut berdasarkan Peratran Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berdasar peraturan tersebut, komposisi komite sekolah akan dirombak.
Ketua Dewan Pendidikan Terpilih Kabupaten Bangli Anak Agung Gede Raka, Selasa (22/8), mengemukakan, alasan adanya perombakan terhadap komposisi komite sekolah, yakni menjaga kejujuran pihak komite. Dinilai bahwa, ketika komite sekolah diduduki unsur pendidikan dan kependidikan, maka nilai kejujurannya diragukan dalam mengelola anggaran komite.
Dimungkinkan ada oknum komite sekolah yang menyalahgunakan jabatan dengan main mata dengan pihak sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
“Perombakan ini juga untuk meningkatkan kinerja unsur pendidik dan kependidikan, lantaran tidak lagi terganggu dengan urusan komite. Kami menyambut positif turunnya Peraturan Menteri Pendidikan ini,” ujar AA Gede Raka.
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, susunan komite sekolah kini menjadi, 50 persen unsure orangtua murid, 30 persen dari praktisi pendidikan, dan 20 persen unsur masyarakat, adat, dan agama. “Dengan komposisi ini diharap komite sekolah lebih berperan dalam ikut mendorong kemajuan pendidikan khususnya di Bangli,” tandasnya.
Sementara ini Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 ini masih dalam tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah. Setelah tiga bulan kemudian baru akan dilaksanakan di masing-masing sekolah. Karenanya, nanti pihaknya akan melakukan pengawasan ke sekolah terkait pelaksanaan peraturan menteri ini. Bila ada yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi.
Kepala SMP Negeri 1 Bangli I Wayan Widiana Sandhi mengemukakan, sebelumnya yang tergabung dalam komite sekolah meliputi berbagai unsur, baik pakar pendidikan, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, orangtua siswa, maupun pengusaha. “Yang jelas yang tergabung dalam komite adalah mereka yang komit untuk memajukan dunia pendidikan,” ujarnya.
Sesuai aturan yang baru, dari unsur pejabat, PNS, pendidik atau kependidikan tidak diperbolehkan. “Pejabat maupun PNS tidak diperbolehkan, untuk menghindari adanya intervensi,” tambah Widiana Sandhi.
Jumlah anggota komite di SMPN 1 Bangli sebanyak 16 orang. Jumlah tersebut berdasarkan tugas pokok dan sesuai bidangnya. “Tidak ada jumlah minimal, jumlah disesuaikan dengan tugasnya,” tuturnya.
Terkait Permen Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihaknya belum melakukan revisi. Lantaran masih ada sejumlah perlombaan yang diikuti sekolah. Diakui bahwa dinas sudah menginstruksikan untuk perombakan komite sesuai aturan baru. “Setelah lomba ini, kami akan lakukan reshuffle,” ungkapnya per telepon. *e
Unsur pendidikan dan kependidikan tidak lagi bisa menempati posisi di komite sekolah. Aturan tersebut berdasarkan Peratran Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berdasar peraturan tersebut, komposisi komite sekolah akan dirombak.
Ketua Dewan Pendidikan Terpilih Kabupaten Bangli Anak Agung Gede Raka, Selasa (22/8), mengemukakan, alasan adanya perombakan terhadap komposisi komite sekolah, yakni menjaga kejujuran pihak komite. Dinilai bahwa, ketika komite sekolah diduduki unsur pendidikan dan kependidikan, maka nilai kejujurannya diragukan dalam mengelola anggaran komite.
Dimungkinkan ada oknum komite sekolah yang menyalahgunakan jabatan dengan main mata dengan pihak sekolah dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
“Perombakan ini juga untuk meningkatkan kinerja unsur pendidik dan kependidikan, lantaran tidak lagi terganggu dengan urusan komite. Kami menyambut positif turunnya Peraturan Menteri Pendidikan ini,” ujar AA Gede Raka.
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, susunan komite sekolah kini menjadi, 50 persen unsure orangtua murid, 30 persen dari praktisi pendidikan, dan 20 persen unsur masyarakat, adat, dan agama. “Dengan komposisi ini diharap komite sekolah lebih berperan dalam ikut mendorong kemajuan pendidikan khususnya di Bangli,” tandasnya.
Sementara ini Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016 ini masih dalam tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah. Setelah tiga bulan kemudian baru akan dilaksanakan di masing-masing sekolah. Karenanya, nanti pihaknya akan melakukan pengawasan ke sekolah terkait pelaksanaan peraturan menteri ini. Bila ada yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi.
Kepala SMP Negeri 1 Bangli I Wayan Widiana Sandhi mengemukakan, sebelumnya yang tergabung dalam komite sekolah meliputi berbagai unsur, baik pakar pendidikan, pemerhati pendidikan, tokoh masyarakat, orangtua siswa, maupun pengusaha. “Yang jelas yang tergabung dalam komite adalah mereka yang komit untuk memajukan dunia pendidikan,” ujarnya.
Sesuai aturan yang baru, dari unsur pejabat, PNS, pendidik atau kependidikan tidak diperbolehkan. “Pejabat maupun PNS tidak diperbolehkan, untuk menghindari adanya intervensi,” tambah Widiana Sandhi.
Jumlah anggota komite di SMPN 1 Bangli sebanyak 16 orang. Jumlah tersebut berdasarkan tugas pokok dan sesuai bidangnya. “Tidak ada jumlah minimal, jumlah disesuaikan dengan tugasnya,” tuturnya.
Terkait Permen Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihaknya belum melakukan revisi. Lantaran masih ada sejumlah perlombaan yang diikuti sekolah. Diakui bahwa dinas sudah menginstruksikan untuk perombakan komite sesuai aturan baru. “Setelah lomba ini, kami akan lakukan reshuffle,” ungkapnya per telepon. *e
Komentar