Prabowo Diminta Tunda PPN Jadi 12%
Presiden Prabowo Subianto
Wakil Ketua MPR
Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno
Wakil Menteri Keuangan
Thomas Djiwandono
JAKARTA, NusaBali - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mengkaji wancana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno yang berharap agar kebijakan itu bisa ditunda.
"Tadinya ada recana mau diterapkan PPN 12%. Saya rasa akan ditunda, kami sendiri meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang, kalau bisa menundanya," kata dia ditemui gedung DPR RI, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Minggu (20/10).
Menurut dia jika kebijakan itu ditunda, maka potensinya bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau konsumsi meningkat, maka diyakini penerimaan pajak akan meningkat.
"Ini supaya daya beli masyarakat meningkat, kalau daya beli masyarakat kuat artinya konsumsi meningkat. Kalau konsumsi meningkat artinya pajaknya meningkat. Itu beberapa hal yang kita fokus sekarang agar pertumbuhan ekonomi ini tidak terhenti tetapi terakselerasi," jelasnya.
Eddy juga mengatakan bahwa penerimaan negara dapat meningkat dengan hilirisasi yang akan dilanjutkan pada pemerintahan baru.
"Saya optimistis dari segi pendapatan juga akan menguat, karena kita memiliki industri manufaktur yang bernilai tambah lagi tinggi," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono mengatakan, penerapan PPN naik 12% dipastikan usai pergantian pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurutnya, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% telah diketahui oleh Prabowo. Hal ini selanjutnya akan dibahas dan dijawab kabinet berikutnya terbentuk.
"Yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet terbentuk," kata Thomas dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Rabu (25/9). 7
1
Komentar