Ketua Komisi IV DPRD Bali Prihatin Kasus Tahan Ijazah
Ketua Komisi IV DPRD Bali
I Nyoman Suwirta
SMKN 1 Klungkung
Penahanan Ijazah
Kasek SMKN 1 Klungkung
I Wayan Siarsana
Sebagian ijazah sudah diberikan kepada pemiliknya, baik yang sudah bayar maupun yang belum melakukan pelunasan.
SEMARAPURA, NusaBali
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang membidangi pendidikan, I Nyoman Suwirta, mendatangi SMKN 1 Klungkung, Senin (21/10). Mantan Bupati Klungkung dua periode ini menanyakan temuan 293 ijazah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung saat penggeledahan di SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10) lalu. Suwirta mengaku terkejut sekaligus prihatin kasus penahanan ijazah oleh sekolah.
Menurut Suwirta, sebagai sekolah negeri seharusnya sejak awal sudah proaktif. Berikan pemahaman pentingnya memiliki ijazah kepada siswa karena bisa digunakan mencari sertifikasi profesi, kuliah, dan keperluan lainnya. “Saya minta pihak sekolah berinovasi, ciptakan jurusan baru yang sesuai kondisi saat ini yakni pariwisata supaya tidak tergilas zaman dan bergerak monoton,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. Terkait kasus hukum, Suwirta tidak mau turut campur. Komisi IV memastikan semua ijazah yang sempat ditahan dikembalikan kepada pemiliknya. “Saya akan cek lagi sampai sejauh mana pengembalian ijazah tersebut,” ujar Suwitra.
Kasek SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana mengatakan sudah mendatangi satu persatu pemilik ijazah dan memberikannya secara sukarela. Sebagian ijazah sudah diberikan kepada pemiliknya, baik yang sudah membayar maupun yang belum melakukan pelunasan. “Semua itu diputihkan alias tidak membayar lagi,” ujar Siarsana. Saat ini masih tersisa 80 ijazah di sekolah. Dari 80 itu sebagian besar pemiliknya sudah bekerja, kawin, dan pindah alamat. “Kami coba cari, jika tidak ditemukan dititip pada kelian adat tempat alumni tinggal,” kata Siarsana.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10) pagi. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dana komite sekolah dari tahun 2020 sampai 2022. Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Menyita uang tunai Rp 182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022. Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMKN 1 Klungkung karena belum melunasi pembayaran komite. 7 wan
Komentar