Nyuri Tiang Internet, Karyawan Kepergok Bos
DENPASAR, NusaBali - Karyawan salah satu gudang tiang internet yang berada di Jalan Dewata Nomor 2 Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara, bernama Rega Eka Yudi Ramadhani, 25, tertangkap tangan oleh Eko Sutrisno, 48 saat mencuri 15 batang besi tiang internet di gudang tersebut. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (18/10) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelaku yang kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi menyewa satu mobil pickup yang dikemudikan oleh Made Sudiasmika, 42 dan dan tukang angkut Gatot, 59. Pada saat mereka tengah mengangkat tiang besi itu datang korban. Tersangka Yudi saat itu tak berkutik karena tak punya alasan mau diantar kemana belasan tiang besi tersebut.
"Pada saat itu pelapor yang dalam hal ini adalah manager perushaan tersebut melintas di depan TKP. Saat itu pelapor melihat ada aktivitas pengangkatan besi. Curiga dengan hal itu pelapor langsung lapor ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di konfirmasi, pada Senin (21/10).
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan langsung menahan Yudi, Made Sudiasmika, dan Gatot. Setelah diinterogasi tersangka Yudi mengaku dia menyuruh Made Sudiasmika dan Gatot untuk mengangkat tiang besi tersebut.
"Tersangka mengaku tiang besi itu rencananya akan dijual Rp 350 perbatang. Belum sempat sampai ke pembeli keburu ditangkap petugas. Akibat perbuatan tersangka korban menderita kerugian Rp 20 jugajuga," beber AKP Sukadi.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menahan 15 batang tiang besi internet. Satu unit pickup Daihatsu Grand Max warna hitam No pol DK 8938 AO dan satu kaleng cat piloks warna hitam. "Barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Denpasar Utara," pungkasnya. 7 pol
Komentar