nusabali

Tim Paslon Ditarget 3 Hari Turunkan APK

  • www.nusabali.com-tim-paslon-ditarget-3-hari-turunkan-apk

Sekitar 714 APK melanggar aturan, baik itu tempat pemasangan tidak sesuai zona maupun desain dan ukuran yang tidak memenuhi ketentuan.

BANGLI, NusaBali 
Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bangli serta gubernur dan wakil gubernur Bali di Kabupaten Bangli disikapi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli I Made Rentin. Pjs Bupati Made Rentin menggelar rapat bersama Forkopimda, KPU Bangli, Bawaslu serta tim pemenangan paslon di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Selasa (22/10).

Mengacu pada data Bawaslu Bangli, sekitar 714 APK melanggar aturan, baik itu tempat pemasangan tidak sesuai zona maupun desain dan ukuran yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jumlah APK tersebut, belum semua diturunkan KPU Bangli, meskipun sudah direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu.

Dalam rapat, perwakilan tim dari paslon Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto-I Gusti Made Winuntara (Santuy), I Wayan Sedia menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak menurunkan APK yang melanggar aturan sejak beberapa hari lalu. Dia berjanji untuk pemasangan APK selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. "Jika nanti masih ada yang melanggar hingga Jumat, kami persilakan tim gabungan untuk menurunkannya," ungkapnya.

Begitu juga perwakilan paslon Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar. Tim sepakat untuk mengikuti aturan. Ketua tim paslon Ida Bagus Gede Giri Putra - I Made Subrata (Giri-Brata), I Nengah Sutawa. Sutawa tidak menyatakan kesiapan timnya untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar aturan. Pihaknya justru memilih untuk mempersilakan tim gabungan yang menurunkannya. "Jika kami menunggu masing-masing paslon, mungkin hingga akhir pilkada APK tersebut tidak akan diturunkan," kata Sutawa.

Di sisi lain, Pjs Bupati Bangli Made Rentin menegaskan tim gabungan akan tetap turun menyisir APK yang melanggar aturan. Dia akan memimpin langsung kegiatan yang melibatkan Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri yang bertugas mengamankan. Selain itu, tim paslon juga dipersilakan untuk ikut terlibat. "Pemasangan APK berikutnya wajib sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.

Sesuai keputusan, tim gabungan akan bergerak untuk menurunkan semua APK yang melanggar ketentuan. Sebelum itu dilakukan, tim pemenangan paslon diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan secara mandiri APK tersebut. 7esa

Komentar