Desa Awan Ikuti Lomba Desa Anti Korupsi
BANGLI, NusaBali - Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli, mewakili Kabupaten Bangli dalam Penilaian Desa Anti Korupsi 2024. Penilaian dilakukan Inspektorat Provinsi Bali, di Aula Kantor Desa Awan pada Selasa (22/10).
Hadir saat itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli I Made Rentin. Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2024 dilaksanakan oleh tim penilai dari Provinsi Bali. Tim terdiri dari Inspektorat dan Dinas PMD dan Dinas Kominfo. Desa Awan juga telah melewati tahapan pembinaan dan penetapan Desa Antikorupsi oleh Pemkab Bangli.
Pjs Bupati Bangli Made Rentin mengatakan Desa anti korupsi merupakan sebuah program Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 indikator. Indikator tersebut, Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Menurut Made Rentin untuk menyampaikan nilai-nilai anti korupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Bangli. "Kegiatan ini kami harapkan aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa. Namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/anti korupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Pjs Bupati Made Rentin menegaskan korupsi merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat dan negara. Pihaknya mengajak semua pihak melawan tindakan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai-nilai integritas dari anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
"Kami berharap Desa awan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bangli dan menjadi motivasi bagi desa lain untuk terus berbenah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan termasuk tata kelola pemerintahan di Bangli," ujarnya.
Ditambahkan, Pemkab Bangli akan terus berupaya untuk pencegahan korupsi di tingkat desa.7esa
Komentar