Soal Camat Bangli Diduga Tidak Netral, Bawaslu akan Bersurat ke BKN
Putu Gede Pertama Pujawan
Anggota Bawaslu Bangli
Camat Bangli
Sang Made Agus Dwipayana
Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
BANGLI, NusaBali - Buntut kasus dugaan Camat Bangli Sang Made Agus Dwipayana diduga tidak netral, Bawaslu Bangli akan bersurat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Selasa (22/10).
Putu Pujawan mengatakan berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran oleh Camat Bangli, Bawaslu Bangli telah melakukan rapat pleno. Bawaslu Bangli menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Bangli. Dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan etika dan bebas dari berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik.
Sebelumnya juga telah dilakukan penelusuran di Pura Dadia Tegeh, Banjar Kawan, dan Pura Puseh Kawan, Siladan termasuk juga di Desa Pengotan. "Yang bersangkutan sudah kita minta keterangan. Hasilnya itu kita lakukan kajian dan analisis untuk selanjutnya disampaikan pada rapat pleno," jelasnya.
Sesuai hasil rapat pleno, kasus akan diteruskan ke BKN. "Kaitannya penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang diserahkan kepada BKN. Seperti apa hasilnya kami serahkan ke BKN," ungkapnya.
Mantan Ketua KPU Bangli ini menyampaikan Selasa kemarin pihaknya bersurat ke BKN. "Tinggal dibuatkan hasil kajian sebagai bentuk rekomendasi kepada BKN," ujarnya.
Terkait kasus Camat Tembuku Putu Sumardiana yang disebut mendampingi kandidat Pilkada Bangli, Putu Pujawan mengatakan saat ini masih diproses. Pihaknya juga telah melakukan penelusuran ke lokasi sesuai informasi yang beredar. "Kami berproses dan meminta keterangan Camat Tembuku," sambungnya. 7esa
Komentar