Sekda Gus Gaga Resmi Diberhentikan
Inilah klimaks gonjang-ganjing menyangkut hubungan tidak harmonis antara Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata dan Sekda Kabupaten Gianyar (non aktif), Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga.
GIANYAR, NusaBali
Bupati Agung Bharata resmi berhentikan Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar, Selasa (22/8).Pemberhentian tersebut dituangkan melalui SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar. SK tersebut menggunakan cap dan tandatangan basah Bupati Agung Bharata. Pemberhentian Gus Gaga berlaku sejak SK dikeluarkan per tanggal 22 Agustus 2017.
Dalam SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM setebal tiga lembar itu, Bupati Agung Bharata menimbang, salah satunya, surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga. Bupati menilai Sekda Gus Gaga telah terbukti melanggar disiplin berat dan larangan PNS menjadi pengurus/anggota partai politik.
Namun, dalam SK Bupati ini tidak dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran berat Sekda Gus Gaga. Juga tidak disebutklan nama parpol di mana Sekda Gus Gaga bergabung. SK Bupati yang memberhentikan Sekda Gus Gaga ini dengan tujuh landasan ‘mengingat’ dalam bentuk pelbagai peraturan tantang Aparatur Sipil Negara (ASN), otonomi daerah, dan lainnya. SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentian Sekda Gus Gaga ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, MenPAN-RB, Gubernur Bali, hingga 10 tembusan termausk kepada Gus Gaga sendiri.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra membenarkan Bupati Agung Bharata telah menerbitkan SK tentang pemberhentian resmi Sekda Gus Gaga. Menurut Agus Mahayastra, pemberhentian ini atas dasar SK Mendagri tentang penyelesaian Sekda Gus gaga.
SK Mendagri tersebut, kata Mahayastra, ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan. Namun, Mahayastra mengaku belum melihat secara detail isi SK Mendagri tersebut. “Jika mengacu SK Mendagri itu, kewenangan pemberhentian Sekda ada di tangan Bupati, bukannya Gubernur,” jelas Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.
Mahayastra memaparkan, sebelum SK Bupati tentang pemberhentian Sekda Gus Dada diterbitkan, pihaknya telah merapatkan Tim 5 Pemkab Gianyar yang dipimpinnya. Tim 5 Pemkab Gianyar ini yang sebelumnya memeriksa Sekda Gus Gaga atas dugaan pelanggaran. Tim 5 ini terdiri dari Wakil Bupati Gianyar Agus Mahayastra, Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar I Made Juanda, Ketua Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar I Ketut Artawa.
Sementara itu, Gus Gaga mengakui telah dikirimi SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Gianyar. Menurut Gus Gaga, SK Bupati itu dikirim petugas dari Pemkab Gianyar ke kediamannya di Lingkungan Klurak, Kota Gianyar, Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Namun, Gus Gaga mengaku belum sempat membaca isi surat dari Bupati Gianyar tersebut. Pasalnya, sejak kemarinpagi pukul 10.00 Wita dirinya meninggalkan griya (rumah) untuk keliling matirtayatra serangakaian Hari Raya Pagerwesi pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (23/8) ini. “Maaf, saya belum bisa menjelaskan apa-apa, karena belum baca surat itu,” elak Gus gaga.
Terkait isi SK Bupati yang menyebut dirinya tergabung dalam organisasi partai politik, menurut Gus Gaga, hal itu hanya mis pemahaman. “Nanti pasti akan saya klarifikasi, biar jelas masalahnya,” tegas Gus Gaga.
Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan sementara sebagai Sekda melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Pemberhentian itu menimbang (alasan), antara lain, Sekda Gus Gaga per 11 Januari 2016 pernah bersurat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya, melaporkan kebijakan Bupati Gianyar karena tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan mohon penundaan proses mutasi/rotasi JPT (jabatan pimpinan tinggi) Pratama lingkungan Pemkab Gianyar.
Namun, laporan itu tanpa terlebih dulu disampaikan kepada Bupati Gianyar. Sejak Januari 2016, Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD Tahun 2016.
Atas pemberhentian sebagai Sekda Gianyar ini, Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan itu intinya untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Namun, gugatan Gus Gaga ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, 31 Mei 2017. Majelis hakim tak dapat menerima gugatan Gus Gaga, dengan alasan seharusnya yang bersangkutan melewati proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN. *lsa
Dalam SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM setebal tiga lembar itu, Bupati Agung Bharata menimbang, salah satunya, surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gus Gaga. Bupati menilai Sekda Gus Gaga telah terbukti melanggar disiplin berat dan larangan PNS menjadi pengurus/anggota partai politik.
Namun, dalam SK Bupati ini tidak dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran berat Sekda Gus Gaga. Juga tidak disebutklan nama parpol di mana Sekda Gus Gaga bergabung. SK Bupati yang memberhentikan Sekda Gus Gaga ini dengan tujuh landasan ‘mengingat’ dalam bentuk pelbagai peraturan tantang Aparatur Sipil Negara (ASN), otonomi daerah, dan lainnya. SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentian Sekda Gus Gaga ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, MenPAN-RB, Gubernur Bali, hingga 10 tembusan termausk kepada Gus Gaga sendiri.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin, Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra membenarkan Bupati Agung Bharata telah menerbitkan SK tentang pemberhentian resmi Sekda Gus Gaga. Menurut Agus Mahayastra, pemberhentian ini atas dasar SK Mendagri tentang penyelesaian Sekda Gus gaga.
SK Mendagri tersebut, kata Mahayastra, ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan. Namun, Mahayastra mengaku belum melihat secara detail isi SK Mendagri tersebut. “Jika mengacu SK Mendagri itu, kewenangan pemberhentian Sekda ada di tangan Bupati, bukannya Gubernur,” jelas Mahayastra yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.
Mahayastra memaparkan, sebelum SK Bupati tentang pemberhentian Sekda Gus Dada diterbitkan, pihaknya telah merapatkan Tim 5 Pemkab Gianyar yang dipimpinnya. Tim 5 Pemkab Gianyar ini yang sebelumnya memeriksa Sekda Gus Gaga atas dugaan pelanggaran. Tim 5 ini terdiri dari Wakil Bupati Gianyar Agus Mahayastra, Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar I Made Juanda, Ketua Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar I Ketut Artawa.
Sementara itu, Gus Gaga mengakui telah dikirimi SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Gianyar. Menurut Gus Gaga, SK Bupati itu dikirim petugas dari Pemkab Gianyar ke kediamannya di Lingkungan Klurak, Kota Gianyar, Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Namun, Gus Gaga mengaku belum sempat membaca isi surat dari Bupati Gianyar tersebut. Pasalnya, sejak kemarinpagi pukul 10.00 Wita dirinya meninggalkan griya (rumah) untuk keliling matirtayatra serangakaian Hari Raya Pagerwesi pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (23/8) ini. “Maaf, saya belum bisa menjelaskan apa-apa, karena belum baca surat itu,” elak Gus gaga.
Terkait isi SK Bupati yang menyebut dirinya tergabung dalam organisasi partai politik, menurut Gus Gaga, hal itu hanya mis pemahaman. “Nanti pasti akan saya klarifikasi, biar jelas masalahnya,” tegas Gus Gaga.
Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan sementara sebagai Sekda melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Pemberhentian itu menimbang (alasan), antara lain, Sekda Gus Gaga per 11 Januari 2016 pernah bersurat ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya, melaporkan kebijakan Bupati Gianyar karena tidak tepat dan bertentangan dengan prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan mohon penundaan proses mutasi/rotasi JPT (jabatan pimpinan tinggi) Pratama lingkungan Pemkab Gianyar.
Namun, laporan itu tanpa terlebih dulu disampaikan kepada Bupati Gianyar. Sejak Januari 2016, Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan tidak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Gianyar. Selain itu, adanya dokumen administrasi keuangan dan kepegawaian yang belum ditandatangani sehingga menghambat realisasi APBD Tahun 2016.
Atas pemberhentian sebagai Sekda Gianyar ini, Gus Gaga mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan itu intinya untuk menguji SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016. Namun, gugatan Gus Gaga ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, 31 Mei 2017. Majelis hakim tak dapat menerima gugatan Gus Gaga, dengan alasan seharusnya yang bersangkutan melewati proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN. *lsa
1
Komentar