UMP Diumumkan November, Keputusan di Tangan Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Indah Anggoro Putri
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Shinta W Kamdani
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pengumuman UMP akan berlangsung pada 21 November 2024.
"UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober," kata dia ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10) seperti dilansir detikcom.
Indah menyebut ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Saya bicara Depenas ya, karena belum ada surat resmi permohonan dari Pimpinan SP (Serikat Pekerja) tentang upah. Surat resmi ya, kalau di media kan banyak. Saya Depenas sudah ada dari perwakilan memang minta mentok alphanya 1, sementara pengusaha minta maksimal 0,3," terangnya.
Diakui memang ada perbedaan antara keinginan dari pengusaha dan pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. "Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya menanti keputusan akhir pemerintah soal penentuan upah minimun provinsi (UMP) 2025. Hal itu disampaikannya saat ditanya soal adanya kemungkinan indeks perhitungan untuk penghitungan pengupahan (alfa) berubah.
"Itu kami belum bisa mengomentari, karena saat ini tentu saja kita kan enggak mungkin kan namanya ini aturan ya harus kita ikuti gitu lho. Kan kita harus konsisten dengan aturan yang ada. Saya pikir kita akan menunggu. Prinsipnya pengusaha akan ikuti pemerintah dengan PP 51 (Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan)," ujar Shinta di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
"Jadi pada saat ini kami menegaskan kembali bahwa kami mengikuti keputusan pemerintah untuk PP 51. Itu yang menjadi patokannya pelaku usaha," tuturnya dikutip dari kompas.com.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek membawa dua tuntutan utama, pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10). *
Komentar