MA Cabut Aturan Transportasi Online
Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online.
JAKARTA,NusaBali
MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putusan MA, di website MA, Selasa (22/8).
"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.
Terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Menanggapi pencabutan peraturan itu, menurut peneliti transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, artinya aturan pembatasan tarif di Permenhub itu tidak bisa dipakai lagi. Dengan kosongnya aturan terkait tarif dalam Permenhub itu, maka pengaturan tarif taksi online dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.
Deddy menambahkan, terkait pencabutan Permenhub tersebut oleh MA dianggap sudah tepat. Karena menurutnya, Permenhub yang sudah terbit itu, belum sejalan dengan Undang-undang transportasi yang ada.
Dihubungi terpisah, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno keputusan MA ini membuat pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap bisnis taksi online.
"Dengan putusan MA itu, berarti Permenhub 26 itu tidak berlaku lagi. Padahal di situ disebutkan bahwa taksi online itu harus berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, nanti sulit untuk di awasi," kata Djoko. *ant
Komentar