Edarkan 1,5 Kg Ganja, Teknisi Divonis 8 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Demi upah Rp 50.000 sekali tempel narkoba, Ivandy Putra Pratama, 29, seorang teknisi asal Betung Barat, Bandar Lampung, divonis 8 tahun penjara, pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/10).
Ivandy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dengan barang bukti yang disita seberat 1,5 kilogram ganja.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam amarnya, majelis hakim memberikan putusan berupa pasal kombinasi kepada terdakwa, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sumiati menurut dakwaan sebelumnya, mengatakan Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di sekitar Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 7 Mei 2024 malam.
Atas laporan tersebut, Petugas Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi yang ditunjukan dan menemukan orang dengan gelagat mencurigakan yaitu terdakwa, yang setelah itu tanpa membuang waktu lama langsung mereka sergap di kamar kost No. 327. Dan benar saja, saat digeledah, petugas menemukan plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja seberat 3,46 gram.
Dari situ, petugas meminta keterangan terdakwa dan dia mengaku menyimpan Narkotika lainnya di sejumlah TKP lain. Petugas melanjutkan pencarian ke kamar kost No. 326 di alamat yang sama, di mana ditemukan delapan paket ganja dengan total berat 1.523,4 gram. Selanjutnya, di lokasi ketiga, di depan Ruko Treasure Properties di Kuta Utara, petugas juga menemukan dua paket ganja dengan berat total 44,93 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.584,79 gram.
“Dalam keterangannya, Ivandy mengaku hanya sebagai perantara untuk seseorang bernama Surya, yang kini masih dalam pencarian (DPO). Ia juga mengaku pernah menerima imbalan sebesar Rp 50.000 per transaksi untuk setiap kali tempel narkoba,” tukas JPU. 7 cr79
Komentar