Desa Aan Banjarangkan Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi
SEMARAPURA, NusaBali - Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ditunjuk untuk mewakili Kabupaten Klungkung sebagai Desa Anti Korupsi.
Penilaian dilakukan di Desa Aan, Selasa (22/10). Irban Wilayah II I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana mengatakan, di masing-masing desa perlu penguatan komponen-komponen yang memiliki risiko cukup tinggi terhadap tindakan korupsi.
Penilaian Desa Anti Korupsi meliputi 5 komponen dengan 18 indikator yakni penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas pelayanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator.
“Semoga desa yang diusulkan menjadi desa anti korupsi lolos penilaian serta berhak menyandang predikat Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dari KPK,” harap Gusti Ngurah Putra.
Sambutan Pj Bupati Klungkung yang dibacakan Sekda Klungkung Anak Agung Lesmana mengatakan gerakan budaya anti korupsi harus ditingkatan dan digalakkan. Masyarakat harus tahu korupsi dan gratifikasi.
Masyarakat harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan, dan kepatutan. Gung Lesmana mengharapkan Perbekel Desa Aan beserta perangkatnya serius melaksanakan amanat sebagai wakil Kabupaten Klungkung mengikuti penilaian desa anti korupsi.
Tidak hanya melengkapi kelengkapan dokumen, terpenting adalah pemahaman dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, dan bebas dari praktek korupsi.
“Semoga Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Klungkung khususnya dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi,” harap Gung Lesmana. 7 wan
1
Komentar