Warga Uganda Diduga Jadi Mucikari di Bali
FN diduga terlibat dalam pemasaran pekerja seks komersial (PSK) asal Afrika di Bali.
MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) berinisial FN, 23, dipulangkan ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (25/10) lalu. Wanita asal Uganda ini dipulangkan lantaran diduga menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi warga negara Afrika.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan FN bersama anaknya SNE, 5, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, dengan pengawalan ketat petugas. Sebelum dideportasi, lanjutnya, FN didetensi selama 44 hari sejak 11 September 2024 di Rudenim Denpasar.
“FN dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Minggu (27/10).
FN datang ke Indonesia pada 2015, menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. FN bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda. Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rutin di kediaman FN di kawasan Legian. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal.
Berdasarkan bukti dari aplikasi percakapan, FN diduga terlibat dalam pemasaran pekerja seks komersial (PSK) asal Afrika di Bali. Selain itu, ditemukan foto FN memegang beberapa paspor milik warga Afrika lainnya yang sebelumnya telah ditangkap karena kasus prostitusi online. “FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya, karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” tambahnya.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selain dideportasi FN juga diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” imbuh Dudy.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian. “Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menimbulkan gangguan keamanan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar