Dua WNA Dideportasi dari Bali
Langgar Aturan Imigrasi dan Ganggu Ketertiban Umum
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pria warga negara Nigeria berinisial SNO, 36, dan pria warga negara Amerika Serikat berinisial SVO, 41, dideportasi dengan kasus yang berbeda. SNO dideportasi lantaran diketahui sengaja menghilangkan paspor. Sementara SVO sempat diamankan oleh Satpol PP Gianyar karena linglung di sekitar Monkey Forest, Ubud, sehingga mengganggu ketertiban Umum.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan proses pendeportasian keduanya dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (25/10). Sebelum dideportasi, SNO sempat didetensi selama 41 hari, sementara SVO didetensi selama dua hari di Rudenim Denpasar. Akhirnya dengan upaya ekstra, keduanya dapat diberangkatkan ke negara masing-masing.
“SVO dipulangkan dengan tujuan akhir John F Kennedy International Airport. Sedangkan SNO dengan tujuan akhir Lagos International Airport. Dalam proses pendeportasian dikawal oleh petugas hingga pesawat lepas landas,” ujar Dudy pada Minggu (27/10).
Dudy menjelaskan, awalnya SNO tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 7 Desember 2019 menggunakan Izin Kunjungan. Kemudian, ada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukannya di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor, yang menurut pengakuannya hilang sejak Desember 2019. Karena pelanggaran ini, SNO dikenai denda Rp 20 juta. Namun, karena tidak mampu membayar denda, SNO menjalani pidana kurungan selama satu bulan dan dibebaskan pada 14 September 2024.
Penangkapan SNO ini, dikatakan Dudy adalah bagian dari operasi penertiban warga asing yang tinggal melebihi batas izin atau overstay. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelumnya juga menangkap 24 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania dengan kasus serupa. Beberapa di antaranya, termasuk SNO, diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan. “Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan,” ungkapnya.
Kasus lain menimpa SVO, warga negara AS yang baru tiba di Indonesia pada 15 Oktober 2024 dengan Visa on Arrival. Hanya beberapa hari setelah kedatangannya pada 23 Oktober 2024, SVO diamankan oleh Satpol PP Gianyar di sekitar Monkey Forest, Ubud, dalam kondisi linglung dan diduga mabuk, sehingga mengganggu ketertiban umum. Selain itu, SVO tidak dapat menunjukkan paspor saat diminta oleh petugas. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kejadian ini, SVO telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Dudy. 7 ol3
1
Komentar