4 Tersangka Pembakar 7 SD Dibekuk
Tujuh gedung sekolah dasar di Palangka Raya dibakar orang pada bulan lalu.
JAKARTA, NusaBali
Sebagian pelaku pembakaran telah ditangkap. Terbaru, empat tersangka ditangkap di rumah orang tua anggota DPRD Kalimantan Tengah.
"Empat orang tersangka baru diamankan Senin (21/8) sore. Kebetulan ditangkap di kediaman orang tua Pak Yansen Binti," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi, Selasa (22/8).
Sebelumnya telah diamankan tiga tersangka pria pekerjaan wiraswasta (korlap wartawan) berinisial SR (48), pria wiraswasta OG (42), dan wartawan berinisial IG (38). Kemudian Senin sore diamankan empat orang di rumah orang tua Yansen Binti di Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Keempatnya adalah pria yang bekerja sebagai sopir berinisial SY (35), pria dengan pekerjaan swasta berinisial DO (42), DY (42), dan NR (48).
Empat tersangka itu adalah tukang yang sedang mengerjakan bangunan di rumah orang tua Yansen. Anggota DPRD asal Fraksi Partai Gerindra itu tidak ikut ditangkap.
"YB (Yansen Binti) tidak ditangkap. Memang betul YB anggota DPRD. Kita masih melakukan pengembangan," kata Pambudi seperti dilansir detik.
Sementara sebelumnya motif pembakaran masih misterius, kini polisi menyimpulkan motif pembakaran tujuh gedung SD negeri itu. Motifnya tak berkaitan dengan politik. Ini juga tak ada kaitannya dengan Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), organisasi yang diketuai Yansen Binti.
"Motifnya adalah faktor ekonomi. Bahwa kasus ini adalah pidana murni, bukan politik. Tidak ada kaitan dengan LSM Gerdayak, tapi murni motif perorangan dengan motif ekonomi," tutur Pambudi.
Dijelaskannya, pembakaran sekolah-sekolah itu dilakukan dengan kain yang dibasahi bahan bakar Premium. Kain itu diselipkan di kayu-kayu yang mudah terbakar. Modus kedua, pembakaran dilakukan lewat botol kecil minuman berenergi berisi Premium.
Modus ketiga, dilakukan dengan bambu dan tapak telur yang dibasahi Premium dan dibakar. Selanjutnya, pelaku berjalan di atas teras samping sekolah dan membakar atap bubungan, api kemudian dibiarkan merambat. Modus keempat, pembakaran di rumah penjaga sekolah yang kosong dengan harapan api dapat merambat ke ruang kelas. Lalu siapa otak tindakan ini? "Masih pendalaman," kata Pambudi.
Tujuh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang." Ayat 2 Pasal 187 mengancam tersangka dengan pidana penjara 15 tahun. *
1
Komentar