PAW Supriatna di DPRD Buleleng Sedang Berproses
SINGARAJA, NusaBali - Pasca sebulan lebih pengunduran diri resmi Gede Supriatna dari keanggotaan DPRD Buleleng karena maju dalam Pilkada Buleleng 2024, penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dilakukan hingga kini.
Sekretariat DPRD Buleleng menyebut pengusulan PAW untuk mengisi kekosongan 1 kursi DPRD Buleleng periode 2024-2029 setelah ditinggalkan Supriatna yang maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng sedang berproses.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Senin (28/10) mengatakan surat pengajuan PAW sudah dikirimkan per Jumat 25 Oktober 2024 dan sudah diterima Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng. Selanjutnya usulan ini akan ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Bupati Buleleng untuk diusulkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali.
“Kita sudah berproses di sini sudah selesai. Dari DPC PDIP Buleleng sudah bersurat ke DPRD dan DPRD mengajukan ke Bupati. Ada limit waktu satu minggu berproses di Kabupaten, setelah itu akan dikirim ke provinsi untuk meminta persetujuan Pj Gubernur Bali,” terang Ngurah Arya. Penetapan PAW Anggota DPRD Buleleng ini akan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Bali yang diperkirakan berproses selama dua minggu. Ngurah Arya pun berharap SK segera turun dan PAW bisa dilantik sebelum pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Dalam proses PAW DPC PDI Perjuangan Buleleng menyodorkan nama Ketut Trina Utama, kader PDIP asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga dikenal sebagai saudagar buah ini. Dia merupakan caleg dari PDI Perjuangan yang maju di dapil IV Kecamatan Tejakula. Pada Pemilu Legislatif (Pileg), 14 Februari 2024 lalu Trina mampu meraih dukungan 1.879 suara. Perolehan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Tejakula ini berada di urutan ketiga di bawah dari perolehan suara Gede Supriatna dan Dewa Komang Yudi Astara. Sementara itu Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa menambahkan kekosongan satu kursi DPRD Buleleng tidak berpengaruh besar dalam kinerja anggota dewan.
Calon PAW, Ketut Trina Utama –IST
Sebab jumlahnya hanya satu kursi. Sandhiyasa menyebut dalam kegiatan rapat paripurna harus menghadirkan setengah plus 1 dari total anggota DPRD. Sedangkan untuk rapat pengambilan keputusan diperlukan kehadiran anggota DPRD 2/3 plus 1 dari total jumlah anggota DPRD Buleleng. “Soal penempatan di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) itu nanti ranahnya fraksi partai, mau dimasukkan ke komisi berapa, tentu nanti sifatnya melengkapi saja,” terang birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Untuk diketahui dari 45 kursi DPRD Buleleng, sebanyak 18 kursi diraih PDI Perjuangan (40,40%), diikuti oleh Golkar meraih 11 kursi (24,44%), NasDem meraih 6 kursi (13,33%), Gerindra meraih 4 kursi (8,89%), Demokrat meraih 3 kursi (6,67%), Hanura meraih 2 kursi (4,44%), dan PKB meraih 1 kursi (2,22%). 7 k23
Komentar