32 WNA Terjaring Operasi Zebra Agung
Khusus pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong miliknya diwajibkan didampingi kepala desa.
GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar menggelar Operasi Zebra Agung 2024 untuk menyikapi tingginya angka pelanggaran lalu lintas. Operasi dilaksanakan selama 14-27 Oktober 2024. Anggota kepolisian menyita 10 knalpot brong dan tilang ratusan pelangar. Sebanyak 32 yang kena tilang di antaranya warga negara asing (WNA). Puluhan WNA ini tidak memakai helm saat berkendara.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Lantas AKP Adrian Rizki Ramadhan dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan Operasi Zebra Agung 2024 untuk menciptakan kedisiplinan mengemudi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar, baik warga lokal maupun wisatawan. Anggota menyita 10 knalpot brong.
“Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat. Knalpot brong langsung kami sita,” ujar AKBP Umar.
Tidak hanya menyita knalpot brong, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan tidak sesuai peraturan lalu lintas. Polres Gianyar melakukan penindakan berupa tilang kepada 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar.
AKBP Umar mengatakan, khusus kepada pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong miliknya diwajibkan didampingi oleh kepala desa. “Knalpot yang kami sita kami tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar. Pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desa dan itu tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” kata AKBP Umar.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan pelanggar saat ini didominasi warga berusia 16 tahun hingga 19 tahun. AKP Adrian mengajak orang tua dan guru agar ikut serta mendidik putra-putrinya.
“Kami mengajak peran guru dan orang tua karena pelanggar saat ini didominasi oleh usia 16 hingga 19 tahun. Edukasi pentingnya tertib berlalulintas harus kita galakkan,” ujarnya. Pelanggar knalpot brong ini ditemukan di Jalan Raya Batubulan, Jalan Raya Sakah, dan Jalan Ngurah Rai Gianyar. 7 nvi
Komentar