DPR Minta KPU Tak Kampanyekan Kotak Kosong
DPR dan KPU membahas peraturan KPU (PKPU) soal Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang pasca diundangkannya UU Pemilu yang baru.
JAKARTA, NusaBali
Di dalam DPR melontarkan kritik terkait beberapa aturan dalam PKPU. Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8). Kritik pertama soal sosialisasi kotak kosong. DPR menyebut KPU tak perlu mengkampanyekan kotak kosong dalam suatu pilkada.
"Saya menjawab, dalam konstruksi kami, kotak kosong tak dapat dikampanyekan, tapi disosialisasikan. Definisi kampanye menurut ketentuan itu pasangan calon. Kotak kosong tak bisa dikampanyekan, tapi bisa disosialisasikan," jawab komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Lebih lanjut, Komisi II juga mengkritik aturan soal pendidikan politik. Menurut Komisi II, pendidikan politik tugas KPU. Namun KPU tak setuju. "Pendidikan politik tetap dilakukan, tapi prakarsanya pihak lain. Bisa parpol, pemerintah," jelas Wahyu. "Dalam UU, istilah baku memang pendidikan politik untuk pemilih. Itulah mengapa KPU menggunakan istilah pendidikan pemilih. Fungsi utama, KPU tak melakukan pendidikan politik, itu parpol, pemerintah," imbuh dia.
Kritik lain datang ke KPU soal bantuan dana CSR. Menurut DPR, sebaiknya KPU tak menerima bantuan CSR dari pihak mana pun. "CSR diperlukan, tapi dibatasi. Misal selama ini konsepnya bisa BUMN, BUMD, swasta murni. Kalau swasta murni dianggap ada kepentingan, bisa BUMN BUMD saja," ujar Wahyu. "Ndak boleh bikin peraturan diskriminatif," tegas Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo.
"Sampai lusa kita rumuskan secara internal dulu," balas Wahyu dilansir detik.com. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pun angkat bicara soal dana CSR ini. Menurutnya, CSR sah saja namun tidak dalam ranah politik. "Kalau peraturan kebijakan pemerintah, dia boleh sosial, bukan politik. Itu aslinya," terang Soni, sapaan karib Sumarsono. *
1
Komentar