BUMD Jalan Ditempat Dipertimbangkan Untuk Mendapat Penyertaan Modal
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng di akhir tahun anggaran ini sepakat untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perda ini akan mengatur syarat dan ketentuan penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMD. Salah satunya mempertimbangkan untuk meniadakan penyertaan modal perusahaan daerah yang jalan di tempat.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai rapat paripurna di DPRD Buleleng, Senin (28/10) kemarin mengatakan, penyertaan modal untuk BUMD penting sebagai bentuk komitmen pelayanan publik dan peningkatan ekonomi. Hanya saja dalam aturan penyertaan modal perlu memperhatikan manajerial perusahaan daerah yang bersangkutan.
“Jangan sampai sudah sakit, manajemennya amburadul, kalau sudah tidak bagus dikasih (penyertaan modal), ibarat menyiram garam ke laut (sia-sia). Kita akan persyaratkan gimana kinerja, rencana bisnis, berapa bisa mendapatkan hasil dari itu akan kaji dulu,” ungkap Lihadnyana.
Disinggung soal PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang selama ini selalu dievaluasi merugi, sedang dalam audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit tersebut akan dijadikan acuan dalam tindak lanjut penanganannya.
Sejauh ini Pemkab Buleleng memiliki 4 perusahaan daerah. Yakni Perumda Air Minum Tirta Hitta Buleleng, Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Perumda Swatantra dan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Lihadnyana menyebut BUMD sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat melalui penyedia barang dan jasa, juga berkontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah. Penyertaan modal daerah penting diberikan untuk pengembangan usaha yang dikelola, tujuan dapat memperluas jangkauan pelayanan BUMD.7 k23
Komentar