Produk Udang RI Kena Tarif Antidumping 3,9 Persem
Produk Udang RI
Tarif Antidumping
Harry Lukmito
Penasehat Tim Satgas AP5I
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa tarif antidumping ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) turun dari sebelumnya sebesar 6,3 persen, kini menjadi 3,9 persen.
Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh US Department of Commerce (USDOC), yang telah diumumkan pada 22 Oktober 2024.
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, USDOC sudah menerbitkan kembali final determination investigasi terhadap countervailing duties (CVD) subsidi dan terkait dengan dumping atau antidumping. Untuk antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," kata Erwin dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Selain antidumping, Erwin menjelaskan bahwa hasil investasi USDOC juga menyatakan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi terhadap industri udang nasional, sehingga tidak dikenai tarif untuk CVD, atau diberlakukan menjadi nol persen.
Dia mengungkapkan awalnya sejak 25 Oktober 2023, Indonesia mendapatkan petisi berkaitan dengan tuduhan adanya dugaan subsidi oleh pemerintah secara umum kepada industri udang nasional. Bahkan tuduhan kedua adalah melakukan dumping kepada pelaku usaha eksportir di Indonesia.
"Kedua-duanya ini adalah ditujukan oleh asosiasi udang Amerika Serikat atau ASPA (American Shrimp Processors Association)," ujarnya pula.
Lalu, dari hasil investasi hingga proses kunjungan di lapangan oleh USDOC, diterbitkan preliminary determination pada Maret 2024 yang menyatakan bahwa CVD (countervailing duties) tuduhan subsidi di Indonesia deminimis, artinya tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi.
Terkait dengan penyelidikan AD, Departemen Perdagangan AS menerbitkan hasil keputusan yang menyatakan bahwa margin dumping ke AS sebesar 6,3 persen. Angka itu kemudian turun menjadi 3,9 persen per 22 Oktober 2024.
Meskipun bea masuk untuk udang beku dari Indonesia ke AS telah turun ke angka 3,9 persen, Erwin berharap bisa dibatalkan hingga 0 persen. Ia menambahkan, setelah hasil pleminary determination kedua itu, pihaknya masih akan menunggu hasil final terakhir yang bakal disampaikan lembaga AS terkait yaitu US International Trade Commission) (USITC) pada 5 Desember 2024 untuk pengenaan dumping, dan CVD pada 12 Desember 2024.
Saat ini lembaga tersebut masih mengkaji dampak-dampak dari subsidi atau CVD dan antidumping ekspor udang ke AS terhadap ekonomi AS.
"Mudah-mudahan posisi kita yang hasil dari final USDOC, yang CVD tetap deminimis, dan kaitan dengan dumping bisa didrop, mudah-mudahan didrop, artinya dibatalkan. Ini keinginan kita," katanya lagi.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2023, Indonesia menerima petisi yang dikirimkan oleh American Shrimp Processors Associaton (ASPA), asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warmwater shrimp di Amerika Serikat.
Indonesia menghadapi tuduhan antidumping dan countervailing duties terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS dari ASPA melalui petisi tersebut. 7
Komentar